Prabumulih,Global Nusantara.
Ada hal menarik dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan janji 9 proyek PL di lingkungan Disdikbud Prabumulih, hingga korbannya Sri Hartini, 54 tahun merugi hingga hampir setengah miliar. Akibat janji palsu, sang pejabat pengadaan Wendi Verizon, 45 tahun hingga berakhir laporan di SPKT Polres Prabumulih.
: Kasatreskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi bersama Kanit Tipikor, Ipda Haryoni SH dan Kasi Humas, Iptu B Sijabat mengelar press release ungkap kasus penipuan melibatkan oknum Mantan PNS Disdikbud Pemkot Prabumulih,
Ketika memimpin press release Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi bersama Kanit Tipikor, Ipda Haryoni SH dan Kasi Humas, Iptu B Sijabat menuturkan, berbagai upaya dilakukan Unit Tipikot guna melacak keberadaan Wendi Verizon, diduga kabur melarikan diri guna menghindari proses hukum dugaan penipuan menjeratnya.
akhirnya Wendi Verizon berhasil diamankan, dan dijaga ketat demi keamanan hingga di bawa ke Prabumulih. “Tolong jika ada isu tidak benar soal penangkapan Wendi Verizon diluruskan. Kita perlakukan Wendi Verizon, selayaknya manusia,” jelas Mantan PS Kapolsek Nibung, Polres Muratara ini.
Disinggung wanita, keberadaan seorang wanita berinisial R. Dimas, menjelaskan, pernah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap kasus menjerat Wendi Verizon. “Termasuk, terbaru diperiksa lagi. Wanita berinsial R ini selalu menjawab tidak tahu. Kasus dugaan penipuan menjerat Wendi Verizon ini, masih terus kita dalami dan kembangkan,” aku AKPOL 2017 ini.
Soal hubungan antara tersangka WV, dan wanita berinisial R. Ia tidak mau menjelaskan hal tidak pasti, dan meminta awak media kepada tersangka. “Tanyakan langsung saja ke tersangka, WV,” kata Kasatreskrim..( Usman )






