Warga Dibebani Rp 3 Juta untuk Sertifikat Gratis: Dugaan Pungli PTSL di Koperasi KUD Tungkal Ulu Terkuak

oleh -3315 Dilihat

GlobalNusantara.id,Dusun Mudo, Tanjung Jabung Barat – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat yang sejatinya gratis, kembali tercoreng. Sejumlah warga Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengaku dipungut biaya sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan sertifikat tanah melalui Koperasi KUD Tungkal Ulu. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini telah memicu keresahan masyarakat yang merasa haknya dilanggar.

Dugaan pungli ini pertama kali terungkap setelah keluhan warga muncul dan mulai disuarakan ke media. Warga menyatakan bahwa biaya Rp 3 juta tersebut diwajibkan per kepala keluarga untuk dapat mengakses program sertifikat tanah PTSL. Padahal, program tersebut merupakan program nasional yang bersifat gratis dan tidak boleh ada biaya tambahan, kecuali untuk kebutuhan teknis kecil seperti materai atau fotokopi, yang nominalnya dibatasi.

Baca juga :  Upacara Penyerahan dan Pemakaman (ALM) AKP Roly Irawan S.E

Jurnalis yang melakukan investigasi langsung mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Mudo. Sekdes mengakui bahwa dirinya dan beberapa perangkat desa telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat terkait laporan masyarakat. Namun, menurutnya, pemanggilan tersebut hanya bersifat mediasi dan klarifikasi, tanpa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami dimintai keterangan saja, belum sampai ke tahap pemeriksaan hukum,” ujar Sekdes saat ditemui.

Tak berhenti di situ, jurnalis juga berhasil menghubungi Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi KUD Tungkal Ulu melalui pesan WhatsApp. Dalam pernyataannya, Ketua BP membenarkan adanya penarikan dana Rp 3 juta per KK. Ia mengklaim bahwa dana tersebut terkait teknis pengurusan sertifikat dalam program PTSL, namun tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum dan transparansi penggunaan dana tersebut.

Baca juga :  HUT ke-22 OKU Timur, SMK Negeri 1 Bunga Mayang Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Dusun Mudo, Iskandar, justru memilih bungkam. Saat diminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis, tidak ada tanggapan yang diberikan. Ironisnya, akun WhatsApp jurnalis justru diblokir oleh Kades tersebut. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan dari publik terkait pengelolaan program PTSL di desa tersebut.

Pungutan liar dalam program PTSL sangat jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, program PTSL tidak memungut biaya kecuali sesuai dengan ketentuan resmi, dan pungutan tambahan tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana. Masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan tindakan ini ke Polisi, Kejaksaan, Ombudsman RI, atau Inspektorat Daerah.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada sistem pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan program PTSL di tingkat desa dan koperasi? Jika benar biaya tersebut diwajibkan tanpa persetujuan dan kejelasan hukum, maka hal ini perlu segera ditindak secara hukum, agar tidak menjadi preseden buruk di daerah lain. Pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan untuk memastikan program yang dirancang untuk membantu rakyat kecil ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Baca juga :  Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Kadiv Humas Polri Pemilukada Moment Penting Bangsa Indonesia

Warga Dusun Mudo berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memproses pelaku yang terlibat dalam praktik pungli ini. Di sisi lain, publik diminta untuk lebih kritis dan berani menyuarakan pelanggaran, karena diam berarti membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Sertifikat tanah adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis bagi segelintir oknum.

(GN – APRIANDI)

No More Posts Available.

No more pages to load.