GlobalNusantara.id,Jambi, 16 Maret 2025 – Warga Dusun RT 13 dan 14 Parit Andin, Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan parit di wilayah mereka. Warga menilai proyek ini dilakukan tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan dengan pemilik lahan yang terdampak. Mereka khawatir pembangunan tersebut akan merugikan mereka secara langsung, terutama karena proyek ini diduga akan menggunakan lahan warga tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan parit ini direncanakan akan dilaksanakan tahun ini menggunakan anggaran Dana Desa Lumahan. Namun, hingga kini, warga yang memiliki lahan di lokasi proyek mengaku tidak pernah diajak berdiskusi atau diberikan informasi resmi terkait rencana tersebut. Mereka menilai tindakan pemerintah desa melanggar hak kepemilikan tanah dan tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya dijalankan dalam perencanaan proyek desa.
Keberatan warga ini disampaikan langsung kepada wartawan pada Minggu, 16 Maret 2025. Warga berharap media dapat membantu menyampaikan permasalahan ini kepada pihak terkait di tingkat kabupaten dan provinsi. Salah satu warga yang terdampak menyatakan bahwa dirinya akan terus berjuang agar proyek ini tidak dilaksanakan sebelum adanya kesepakatan yang jelas antara pemerintah desa dan pemilik lahan.
Mantan Kepala RT 13 Parit Andin, Zainal dan Isar, turut menyuarakan penolakan terhadap proyek ini. Mereka menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan lahan warga seharusnya terlebih dahulu melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. “Kami meminta pemerintah desa menghentikan proyek ini sampai ada pertemuan resmi dengan warga yang terdampak. Jika tetap dilanjutkan tanpa persetujuan, kami akan membawa persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi,” tegas Zainal.
Sementara itu, hasil pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa proyek drainase ini memang sudah mulai direncanakan, dengan adanya pengukuran dan penandaan di beberapa titik lahan warga. Hal ini semakin memperkuat dugaan warga bahwa proyek tersebut akan tetap dilaksanakan meskipun belum ada persetujuan dari pihak yang memiliki tanah.
Warga yang terdampak juga mengkhawatirkan dampak dari pembangunan ini terhadap lahan pertanian dan akses jalan di sekitar wilayah Parit Andin. Jika pembangunan dilakukan tanpa kajian yang matang, bukan tidak mungkin akan terjadi permasalahan lingkungan dan sosial yang lebih besar di kemudian hari. Mereka menuntut adanya transparansi dalam perencanaan proyek serta kepastian hukum terkait penggunaan lahan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Lumahan belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga tersebut. Warga berharap pihak desa segera membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Mereka juga mendesak pihak berwenang, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah, untuk turun tangan mengawasi penggunaan dana desa dalam proyek ini agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Jika tuntutan warga tidak direspons dengan baik, mereka berencana untuk mengajukan laporan resmi ke pihak berwenang dan menempuh jalur hukum. Warga berharap ada kejelasan dan keadilan dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan yang dibuat sepihak oleh pemerintah desa.
(GN – APRIANDI)






