Wanita Muda Curi 14 Suku Emas di Saat Acara Persedekahan

oleh -1806 Dilihat

GlobalNusantara.com ,OKU Baturaja-
Tindak pidana pencurian terjadi di rumah korban, Yisna Dewi binti Abdul Roaz, di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Korban kehilangan emas sejumlah 14 suku dan uang tunai Rp5.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp120.000.000,-.

Yisna Dewi binti Abdul Roaz, seorang petani berusia 47 tahun.

Tersangka inisial (FL) S.Pd, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Silaturahmi ke BP Peliung: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kejadian terjadi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian pencurian berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Tersangka ditangkap di kontrakannya di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka diduga melakukan pencurian saat korban sedang sibuk melaksanakan acara aqiqah cucunya. Barang-barang berharga dan uang tunai diambil dari lemari di dalam kamar anak korban, Tika Angraini.

Baca juga :  KRISIS JEMBATAN TUA: Nyawa Ratusan Warga Terancam di Jalan Penghubung Muaro Jambi

Pencurian terjadi ketika korban tidak berada di kamar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Pengandonan, tersangka berhasil diidentifikasi. Tim polisi segera mengamankan tersangka bersama beberapa barang bukti, termasuk salah satu kalung emas yang dicuri.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Kalung emas 5 suku beserta surat.

2. Baju lengan panjang hijau polos.

3. Celana panjang putih polos.

4. Tas coklat tanpa merek bertali rantai.

5. Kacamata hitam bulat bertingkat.

Baca juga :  Polres OKU Dukung Sport Day dan Culture Day Latgabma Super Garuda Shield 2025

Langkah Selanjutnya:
Tersangka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 362 KUHP.

Sumber Humas Polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.