Viral di Medsos, Oknum TNI Aktif Diduga Koordinasi Tambang Pasir Ilegal di Bungo, Kodim Bute Bantah dan Buka Pelaporan

oleh -177 Dilihat

Jambi,Globalnusantara.id
Sebuah isu yang menyebutkan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam jaringan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi, viral di media sosial dan media daring. Dugaan yang beredar sejak 19 Januari 2026 tersebut menyebut adanya koordinasi antara “mafia tambang” dengan seorang oknum anggota berseragam yang bertugas sebagai Pasi Intel dengan inisial “S”. Isu ini memicu desakan publik agar pimpinan TNI dan Polri di Jambi bersikap transparan dan mengambil langkah tegas.

Berdasarkan informasi yang beredar dari sumber berita Jurnal1jambi.com, aktivitas ilegal yang diduga terjadi adalah penambangan pasir tanpa izin di wilayah Bungo. Narasi yang beredar secara spesifik menyeret nama seorang oknum anggota TNI aktif dari satuan Intelijen (Pasi Intel) berinisial “S”. Peran oknum tersebut diduga kuat sebagai pengoordinasi operasi penambangan pasir ilegal tersebut, yang menunjukkan dugaan keterlibatan langsung personel aktif di lapangan.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Tinjau Pemeriksaan Kesehatan dan Beri Arahan Personel di Lima Polsek Jajaran

Merespons viralnya isu tersebut, masyarakat menyuarakan kekhawatiran dan tuntutan. Praktik tambang pasir ilegal dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem sungai yang parah dan meresahkan warga sekitar. Publik menuntut aparat penegak hukum dan institusi TNI/Polri setempat untuk bersikap terbuka dan melakukan investigasi independen. Langkah hukum yang tegas pun didesak jika dugaan-dugaan tersebut terbukti kebenarannya.

Menanggapi isu yang tengah viral, pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0416/Bute melalui pernyataan resminya memberikan sanggahan. Kapten Inf Sapta, perwira Kodim setempat, secara tegas membantah tuduhan keterlibatan anggota Kodim 0416/Bute dalam kegiatan tambang pasir ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota yang terlibat dalam praktik tersebut dan meneguhkan komitmen institusi dalam menjaga disiplin serta integritas setiap prajurit.

Meski membantah, Kodim 0416/Bute menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan ini dan membuka diri terhadap pengawasan. Kapten Inf Sapta menyampaikan permintaan resmi kepada masyarakat: jika terdapat bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, agar segera melaporkan secara formal melalui saluran yang berlaku. Laporan yang disertai bukti konkret akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme internal TNI.

Baca juga :  Menyambut Hari Bayangkari ke 78 Tahun Polres Prabumulih Memberikan Bantuan Sumur Bor Kepada Masyarakat Sukajadi.

Kasus dugaan tambang pasir ilegal ini muncul dalam konteks wilayah Bungo yang telah lama berjuang melawan praktik pertambangan liar, meski umumnya yang banyak diberitakan adalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi penertiban gabungan TNI-Polri terhadap PETI telah beberapa kali dilakukan, seperti operasi besar di Sungai Telang pada awal 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo dan Dandim 0416/Bute. Hal ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Aktivitas pertambangan ilegal, baik emas maupun pasir, telah meninggalkan dampak lingkungan yang serius di Bungo, termasuk pencemaran sungai, kerusakan lahan, dan gangguan terhadap sumber air bersih masyarakat. Dampak ini pada November 2025 bahkan telah memunculkan peringatan akan potensi konflik sosial horizontal antarwarga. Oleh karena itu, setiap dugaan baru tentang keterlibatan aparat dalam kegiatan ilegal berpotensi memicu ketidakpercayaan publik dan memperuncing situasi.

Baca juga :  Menggugat Keselamatan Buruh: Pekerja Diamputasi Dua Jari, PT Afresh Indonesia Disidik Atas Dugaan Pelanggaran Berlapis

Kasus ini menyoroti dua hal: pertama, sensitivitas dan perhatian publik yang tinggi terhadap isu keterlibatan aparat dalam kejahatan lingkungan; kedua, respons standar institusi TNI yang menggabungkan pembantahan dengan kesediaan menerima laporan berbekas bukti. Keberadaan bukti yang kuat dari masyarakat menjadi kunci untuk menentukan apakah laporan ini akan berhenti di tingkat desas-desus atau dapat dinaikkan menjadi proses investigasi hukum yang transparan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret berikutnya dari pihak berwenang.(gn/Supriyadi).

No More Posts Available.

No more pages to load.