Unit Resmob Polres OKU Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta

oleh -1670 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU Baturaja, 2 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Kejadian bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan mobil sewaan yang dilarikan oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Korban, Muhammad Khanif (33), seorang karyawan swasta warga Desa Tanjung Kemala, awalnya menyewakan mobil miliknya kepada seorang perempuan bernama Linda Wati melalui perantara bernama Jon Edison.

Namun, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Linda Wati memberi kabar mengejutkan kepada pelapor bahwa mobil Suzuki Ertiga milik pelapor dengan nomor polisi BG 1456 VA telah dibawa kabur oleh seorang pria bernama Juma Esa Jaya, yang belakangan diketahui sebagai pelaku utama. Dari keterangan saksi, pelaku-lah yang sebenarnya menyuruh Linda untuk menyewa mobil tersebut.

Baca juga :  Kapolres OKU Peringatkan Warga: Waspada Banjir, Longsor, dan Bahaya di Jalan

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp120.000.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU, yang segera ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. dengan memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu A. Raaid, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim berhasil menemukan mobil Suzuki Ertiga milik korban di wilayah BK 9 Belitang, OKU Timur. Kendaraan tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang perempuan bernama Aminah. Dari keterangan Aminah, mobil tersebut digadai langsung oleh pelaku, Juma Esa Jaya (27), seorang petani asal Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Baca juga :  Caleg Perwakilan Baturaja Barat Caleg PDI Perjuangan Hendryan Septa Perdana.SH.Tatap Muka ke Masyarakat.

Tidak berhenti di situ, pengejaran terhadap pelaku pun terus dilakukan. Hingga akhirnya, pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Hotel Harmoni, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu, 1 lembar STNK, 1 kunci kontak, serta 1 surat dari PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk. Cabang Baturaja. Semua bukti telah disita untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Turnamen Gaple Semarakkan HUT RI ke-80 di Martapura

Polres OKU menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sumber Humas Polres OKU
(GN – Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.