Tim Resmob Polres OKU Bekuk Pelaku Curanomor, Motor Hasil Curian di Jual Hanya Rp 1 Juta

oleh -1803 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU Baturaja, 14 Februari 2025 – Tim Resmob Polres OKU berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024, di rumah korban Dedy Syahputra (46) di Jl. Prof. M. Yamin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU).

Dalam aksi pencurian tersebut, dua pelaku yang teridentifikasi sebagai Edi Oktopiansyah alias Edoy alias Matsu (35) dan Rahmat Irama bin Mohroni (30) masuk ke dalam garasi rumah korban dengan cara melompati pagar. Mereka kemudian membuka kunci sepeda motor menggunakan alat bantu dan membawa kendaraan tersebut keluar dari garasi.

Baca juga :  Staf khusus Pemerintah Kabupaten OKU Timur Semarak Hari Lahir Kabupaten OKU Timur ke-21 Martapura, 17 Januari 2025

Setelah berhasil mengambil motor korban, kedua pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumah Rahmat Irama sebelum akhirnya menjualnya. Mereka menemui beberapa orang di Desa Sinar Kedaton, Desa Saung Naga, dan Desa Philip, Kecamatan Lubay, hingga akhirnya motor dijual kepada seseorang bernama Parman dengan harga Rp1.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Edi Oktopiansyah, yang tengah menginap di rumah saudaranya di Lorong Sengon, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. Mendapatkan informasi tersebut, IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. selaku Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H. untuk segera melakukan penangkapan.

Baca juga :  Gubernur Herman Deru Buka Festival Rempah 2025: Angkat Kekayaan Bumi Sriwijaya ke Panggung Nasional

Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres OKU mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan serupa di wilayah hukum OKU.

Baca juga :  Pemungutan Suara Pada Pilkada di Oku Timur Tahun 2024 Tinggal Menghitung Hari Lagi

Humas Polres OKU
(GN – Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.