GlobalNusantara.id,OKU Timur Martapura, 3 Juni 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung di SMKN 1 Martapura mencuat ke permukaan setelah sejumlah siswa dan staf sekolah dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH). Pungli ini diduga dilakukan dengan berkedok sumbangan untuk kegiatan Pramuka di luar sekolah, yang ternyata telah berjalan secara sistematis sejak tahun ajaran baru, sekitar bulan September 2024.
Informasi yang diperoleh dari narasumber menyebutkan bahwa pungutan dilakukan secara rutin tiga kali dalam seminggu. Siswa diminta membayar tiga jenis iuran yang dinamakan uang kas, uang apel Pramuka, dan uang infaq. Ketiga jenis pungutan ini dilakukan setiap hari Senin, Kamis, dan Jumat. Meski dinamai “sumbangan”, banyak siswa mengaku tidak pernah diberi pilihan selain membayar.
Modus yang digunakan pihak sekolah untuk mengaburkan unsur pemaksaan adalah dengan membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa pungutan tersebut bersifat sukarela. Surat ini kemudian disodorkan kepada para siswa untuk ditandatangani sebelum aparat hukum turun tangan. Namun, menurut pengakuan beberapa siswa, mereka merasa tertekan dan takut bila menolak menandatangani surat tersebut.
“Kami disuruh tanda tangan surat yang katanya isinya bahwa uang itu bukan paksaan. Tapi kami tidak berani menolak, karena takut dimarahi guru atau dapat nilai jelek,” ujar salah satu siswa kepada narasumber, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Sikap pihak sekolah yang berusaha mendahului pemanggilan hukum dengan pembuatan surat perjanjian tersebut dinilai sebagai upaya mengamankan posisi dan menghindari jeratan hukum. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pungutan kepada siswa oleh sekolah negeri tanpa dasar hukum resmi termasuk ke dalam kategori pungutan liar (pungli).
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Arman, saat dikonfirmasi, tidak membantah bahwa ada pungutan yang dilakukan untuk kegiatan Pramuka. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut membutuhkan dana tambahan dan surat perjanjian sudah dibuat untuk menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak memaksa. Namun, penjelasan ini justru memperkuat dugaan bahwa pungutan telah berlangsung secara terstruktur dan tanpa dasar hukum resmi.
Pihak aparat penegak hukum kini tengah mendalami dugaan praktik pungli tersebut. Sejumlah siswa, bendahara sekolah, dan pembina Pramuka sudah diminta memberikan keterangan resmi. Jika terbukti adanya unsur paksaan dan penyalahgunaan wewenang, maka pihak sekolah bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi sekolah-sekolah negeri agar berhati-hati dalam melakukan penggalangan dana dari siswa. Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka memang penting, tetapi tidak boleh dibebankan secara diam-diam atau manipulatif kepada siswa tanpa transparansi dan dasar hukum yang jelas.
(GN – T. HIDAYAT)






