Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Ancaman Brutal terhadap Kebebasan Pers, IWO Indonesia Desak Kapolri Bertindak Tegas

oleh -1521 Dilihat

GlobalNusantara.id,JAKARTA – Dunia jurnalistik Indonesia kembali dikejutkan oleh aksi teror mengerikan yang menyasar kantor media Tempo. Sebuah paket berisi kepala babi dikirimkan kepada salah satu jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica. Paket mencurigakan tersebut diterima oleh satuan pengamanan kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 16.15 WIB, sebelum akhirnya diserahkan kepada Cica keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Teror ini langsung memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), NR Icang Rahardian. Dalam pernyataan tegasnya, Icang mengecam tindakan keji tersebut sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. “Ini adalah bentuk kekerasan brutal yang bertujuan membungkam kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan tindakan seperti ini jelas merupakan serangan terhadap demokrasi,” ujarnya pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurut Icang, tindakan teror ini tidak hanya melanggar hak individu jurnalis, tetapi juga merupakan ancaman langsung terhadap independensi pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau teror yang mengancam nyawa jurnalis.

Baca juga :  Kapolres OKU Tegas! Ajak Masyarakat Perangi Premanisme Berkedok Ormas

Pihak Tempo sendiri mencurigai bahwa aksi ini adalah bentuk teror terhadap karya jurnalistik mereka. Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa paket berisi kepala babi ini merupakan bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang mereka lakukan. “Kami tidak akan tunduk terhadap segala bentuk ancaman yang bertujuan menghambat kebebasan pers. Kami tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalistik yang independen,” tegas Setri.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, juga angkat bicara dan mengutuk keras aksi teror ini. Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh takut dan harus tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Insan pers harus tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa takut terhadap ancaman apa pun. Jika pers dibungkam, maka masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang,” ujar Ninik.

Baca juga :  Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar

Menyikapi insiden ini, Icang Rahardian mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut kasus ini dengan serius. Ia menilai bahwa jika teror semacam ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. “Kami meminta Kapolri untuk segera menangkap pelaku dan memastikan bahwa hukum ditegakkan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja, karena akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di negeri ini,” tandasnya.

Selain itu, Icang juga mengingatkan bahwa tindakan teror terhadap jurnalis bukanlah kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak jurnalis yang mengalami intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik akibat pemberitaan yang mereka buat. Jika negara tidak serius melindungi jurnalis, maka kebebasan pers hanya akan menjadi slogan kosong tanpa implementasi nyata.

Tindakan teror ini juga mendapat perhatian luas dari komunitas pers dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa kejadian ini adalah alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melindungi jurnalis. “Jika pers dibiarkan dalam ketakutan, maka yang rugi bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi tanpa campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan,” kata salah satu aktivis kebebasan pers.

Baca juga :  Sekretaris Dinas pendidikan Langkat diterpa isu miring oleh sekelompok oknum yang merasa gerah

Saat ini, pihak Tempo telah melaporkan insiden tersebut ke kepolisian dan berharap adanya penyelidikan yang cepat dan transparan. Meskipun demikian, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan kasus ini. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa dalang di balik teror ini.

Teror terhadap jurnalis adalah bentuk kekerasan terhadap demokrasi. Jika pelaku tidak segera ditangkap dan diadili, maka hal ini akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Masyarakat, organisasi pers, serta pemerintah harus bersatu melawan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers, karena tanpa kebebasan pers, kebenaran akan semakin sulit diungkapkan.

(GN – Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.