Tegas, Kendaraan di Atas 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Cor Desa Kurup

oleh -1813 Dilihat

GLOBALNUSANTARA.id,OKU Baturaja – Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang melintasi jalan cor Desa Kurup – Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Larangan ini diberlakukan karena adanya kerusakan pada jalan tersebut yang dapat semakin parah jika dilewati kendaraan berat.

Pengumuman larangan ini dipasang di dua titik, yaitu di simpang tiga jalan cor Baturaja dan simpang tiga jalan cor Jalan Letkol H. Mahmud Abu Hasan, Kelurahan Batu Kuning. Pihak kepolisian melakukan pengamanan di kedua lokasi tersebut guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh para pengemudi kendaraan berat.

Baca juga :  Personel Polres OKU Amankan Event Majestic Running Baturaja

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres OKU tanggal 8 Februari 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan oleh masyarakat.

Untuk mengawasi penerapan aturan ini, personel gabungan dari Polsek Lubuk Batang, Sat Lantas Polres OKU, dan Sat Samapta Polres OKU diterjunkan ke lapangan. Mereka bertugas memberikan himbauan serta mengarahkan kendaraan bertonase tinggi agar tidak melintasi jalur yang dilarang.

Baca juga :  Polres OKU Gelar Sidak ke Panti Pijat dalam Operasi Pekat 1 Musi-2025

Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 hingga 10 Februari 2025. Selama periode tersebut, pihak kepolisian akan terus melakukan pengamanan dan pengawasan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Polres OKU juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan aturan ini. Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, pengemudi kendaraan berat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Bagi pengemudi kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton, diimbau untuk mencari jalur alternatif agar perjalanan tetap lancar dan tidak melanggar aturan. Kepatuhan terhadap larangan ini sangat penting demi menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Asmadewi Protes Saat Sidang Hadirnya Tergugat Empat danTambahan Bukti Surat.

Humas Polres OKU
(GN – red)

No More Posts Available.

No more pages to load.