Sopir Truk Ditodong Pisau di Jalan Lintas Sumatera, Rp 3 Juta Dirampas, Satu Pelaku Ditangkap

oleh -1226 Dilihat

GLOBALNUSANTARA.com,OKU – Seorang sopir truk bernama Romli bin Ngasiban (49) menjadi korban perampokan saat melintas di Tikungan Jalan Lintas Sumatera, Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , Provinsi Sumatera Selatan,pada Jumat (22/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian ini terjadi saat korban sedang mengangkut buah durian dari Lahat menuju Lampung.

Saat itu, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang pelaku yang langsung naik ke samping truknya. Salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan mengancamnya dengan mengatakan, “Mane dompet ngan!”. Karena merasa terancam, korban menyerahkan dompetnya kepada pelaku.

Baca juga :  Energizing Growth, Building Harmony: Semen Baturaja Pacu Semangat Pendidikan dan Peduli Pensiunan di HUT ke-51 dengan Bantuan Rp715 Juta

Setelah mendapatkan dompet korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp 3.000.000 lalu melemparkan dompet kembali ke korban. Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga. Korban yang syok dengan kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Semidang Aji untuk meminta bantuan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Novriatana bin Endang Tertana (20), warga Dusun II, Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu CD, DI, dan FI, masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga :  P3 Siring Irigasi Sawah Desa Tanjung Tebat Lahat Tahun 2024 di Duga Dibangun Asal Jadi, Terindikasi Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 dompet warna coklat (merk USA 501), 1 helai baju warna hitam (merk Dominik), dan 1 helai celana pendek. Barang bukti ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Semidang Aji menyatakan bahwa tersangka Novriatana akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron.

Baca juga :  Informasi Layanan Berobat ke Dokter Spesialis, Poli Gigi dan Mulut di RSUD Martapura Siap Melayani

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari. Jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

Humas Polres OKU
(GN – Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.