Skandal Proyek APBD Lahat: Dugaan Jual Beli Paket hingga 18 Persen dari Pagu Anggaran

oleh -192 Dilihat

GlobalNusantara.id,Lahat, Sumatera Selatan – Praktik jual beli proyek di Kabupaten Lahat kembali mencuat ke permukaan. Pengadaan barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang menelan belanja modal lebih dari Rp1 triliun, diduga kuat menjadi ladang subur korupsi berjamaah. Setiap paket proyek, baik penunjukan langsung maupun tender terbuka, disebut wajib menyetor fee antara 12% hingga 18% dari pagu anggaran kepada oknum tertentu yang memiliki akses kekuasaan.

Lakoni Tasti, seorang kontraktor lokal, mengungkapkan kepada wartawan pada Selasa (6/8/2025) bahwa praktik ini bukan sekadar isu liar, melainkan sudah menjadi semacam “aturan tidak tertulis” yang wajib diikuti jika ingin mendapat pekerjaan. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan jual beli proyek diduga diatur oleh mantan anggota DPRD Lahat. Tiap daerah pemilihan (Dapil) bahkan disebut memiliki pengelola proyek masing-masing yang menentukan siapa saja yang berhak “membeli” proyek di wilayah tersebut.

Baca juga :  Dari Hati untuk Lahat: IWO Indonesia Tebar 30 Paket Sembako di Tengah Tantangan Ekonomi

“Kami para kontraktor kecil tidak punya pilihan. Kalau tidak beli, ya tidak dapat proyek. Bahkan uang sudah ada pun, kadang proyeknya sudah lebih dulu diberikan ke orang lain,” ungkap Lakoni dengan nada kecewa.

Praktik curang ini bahkan terjadi jauh sebelum proses lelang resmi di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lakoni mengaku pernah menemui salah satu kepala dinas untuk menanyakan peluang mendapatkan paket pekerjaan. Namun, yang ia temukan justru pernyataan mengejutkan.

“Kepala dinas bilang langsung di ruang kerjanya, proyek sudah tidak ada lagi. Saya curiga dia cuma dijadikan boneka. Segalanya sudah dibagi diam-diam sebelumnya,” kata Lakoni.

Baca juga :  Syah Afandin Tegaskan Komitmen Pembangunan Responsif di Rapat KUPA-PPAS Langkat

Kondisi ini diperparah oleh kewajiban pembayaran pajak tahunan perusahaan yang harus tetap dilunasi meskipun tidak ada pekerjaan yang didapat. Sementara itu, apabila kontraktor memaksakan diri mengikuti permainan setoran 12%–18%, maka satu-satunya jalan agar tetap untung adalah dengan menekan biaya pelaksanaan proyek. Dampaknya, kualitas proyek pun rawan dikorbankan.

Seorang kontraktor lainnya yang menolak namanya dipublikasikan, turut membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku, demi bertahan hidup di dunia konstruksi, kontraktor dengan modal pas-pasan seperti dirinya terpaksa ikut dalam sistem yang sudah terlanjur busuk ini. Namun, konsekuensinya sangat berat.

“Keuntungan yang tersisa sangat kecil. Kalau tidak ditekan kualitasnya, kami bisa rugi. Tapi kalau ditekan, hasil pekerjaan tidak maksimal. Sementara beban pajak tetap jalan terus. Ini seperti pepatah: dimakan mati emak, dibuang mati bapak,” katanya getir.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Tatap Muka dengan Forum Kepala Sekolah SMK: Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan dan Kepolisian

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik ini juga menciptakan ketimpangan serius dalam kompetisi bisnis dan menghancurkan semangat pembangunan yang berkeadilan.

Hingga rilis ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat maupun pejabat terkait, termasuk dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum. Wartawan media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menggali kebenaran dari dugaan praktik kotor yang merugikan rakyat dan negara ini.

Sumber Heri Tim Pemburu Koruptor
(GN – SANGKUT)
Bersambung edisi berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.