SK BUMDes dan Akta Notaris Ada, CV Lubuk Muaro Rantau Tetap Potong 10% Dana Plasma Tiga Desa, Ini Dalihnya

oleh -279 Dilihat

Jambi,Globalnusantara.id
Sebuah dugaan praktik pemotongan dana kompensasi plasma sawit yang tidak semestinya menyeruak dari Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. CV Lubuk Muaro Rantau diduga telah memotong dana milik tiga desa sebesar 10 persen, meskipun bukti dokumen resmi menunjukkan bahwa ketiga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) penerima dana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan hukum untuk menerima penyaluran dana secara langsung.

Pengakuan mengejutkan datang dari Nasrun, pemilik CV Lubuk Muaro Rantau. Dalam pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Sarolangun, ia mengaku telah memotong 10 persen dari total dana kompensasi hasil kebun plasma dari PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) untuk tiga desa, yakni Desa Lubuk Sepuh, Rantau Tenang, dan Muaro Danau. Nasrun membenarkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan dengan dalih “biaya jasa administrasi”.

Lebih lanjut, Nasrun mencoba membenarkan tindakannya dengan menyatakan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui perusahaannya karena ketiga BUMDes di tiga desa tersebut dinilai belum memiliki payung hukum yang jelas. “Saya hanya menjalankan sesuai permintaan. Karena tiga BUMDes itu belum berbadan hukum, maka perusahaan menyalurkan ke CV saya. Kami potong 10 persen untuk biaya pengurusan,” ujarnya.

Baca juga :  Operasi Lilin Musi 2024: Polres OKU Pastikan Aman dan Nyaman di SPBU Batu Kuning

Namun, pengakuan Nasrun itu langsung dipatahkan oleh dokumen resmi. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa BUMDes Rantau Tenang Destinasi telah dibentuk secara sah jauh sebelumnya, yaitu melalui Keputusan Kepala Desa Rantau Tenang Nomor 04 Tahun 2018 pada 16 Juni 2018. Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Desa Arpan ini dilengkapi dengan struktur pengurus lengkap, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga unit usaha.

Tak hanya memiliki landasan hukum, BUMDes tersebut juga telah memiliki rekening resmi di Bank BNI Cabang Bangko dengan nomor 0909891030 atas nama BUMDes Rantau Tenang Destinasi. Data mutasi rekening membuktikan adanya transaksi dana plasma sebesar Rp 33 juta yang masuk pada Maret 2020, membuktikan bahwa mekanisme penyaluran langsung dari perusahaan ke rekening BUMDes sebenarnya sangat mungkin dilakukan.

Baca juga :  Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri Dan Polda Jajaran

Yang semakin menguatkan kedudukan hukum BUMDes adalah adanya akta notaris. Akta Perjanjian Kemitraan Nomor 12 tanggal 29 November 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Dahri Iskandar Zen, SH., M.Kn, secara resmi menjalin kemitraan antara PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa dan BUMDes Rantau Tenang Destinasi yang diwakili oleh Kepala Desa Arpan. Dokumen ini secara tegas menyangkal dalih “tidak ada payung hukum”.

Praktik pemotongan sepihak 10 persen ini diduga kuat tidak memiliki landasan hukum. Tidak ada satu pun aturan dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes atau regulasi kemitraan plasma yang mengizinkan penyaluran dana desa melalui pihak ketiga swasta dengan menarik potongan biaya. Seorang sumber pemerintahan desa yang enggan disebut namanya menegaskan, “Kalau BUMDes sudah punya SK dan rekening, maka semua dana wajib masuk ke kas BUMDes. Kalau ada pemotongan di luar mekanisme, itu bisa dikategorikan penyimpangan administrasi atau bahkan tindak pidana korupsi.”

Baca juga :  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Dengan demikian, alasan ketiadaan payung hukum yang dijadikan tameng oleh CV Lubuk Muaro Rantau ternyata tidak berdasar. Kasus ini tidak hanya menunjukkan dugaan penyimpangan administrasi keuangan desa, tetapi juga mengindikasikan potensi penyesatan informasi yang merugikan hak-hak ekonomi masyarakat desa. Pemeriksaan oleh pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap lebih dalam alur dana dan pertanggungjawaban dari pemotongan yang diduga melanggar hukum ini.(gn – Supriyadi).

No More Posts Available.

No more pages to load.