Siswa Jadi ATM di SMKN 1 Martapura: Dugaan Pungli Rutin Libatkan Oknum Guru dan Dibiarkan Sekolah

oleh -1349 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU TIMUR Martapura, — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terstruktur dan sistematis mencoreng wajah dunia pendidikan di SMK Negeri 1 Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan melindungi siswa, justru diduga menjadi ladang pungli yang menjadikan para siswa sebagai “mesin uang” rutin bagi oknum guru dan pembina Pramuka. Pengungkapan ini mencuat setelah beberapa siswa dan wali murid angkat bicara, diperkuat pengakuan dari dua pejabat internal sekolah.

Modus pungli dilakukan secara rutin setiap minggu melalui dua jalur: uang kas yang dipungut setiap Senin dan uang apel Pramuka yang ditarik tiap Kamis. Kedua pungutan itu masing-masing bernilai Rp2.000 per siswa, diterapkan terhadap seluruh siswa kelas 10 hingga kelas 12 tanpa pengecualian. Dengan jumlah siswa yang mencapai lebih dari 1.100 orang, dana yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan ini ditaksir mencapai Rp5,7 juta per minggu atau lebih dari Rp228 juta dalam satu tahun ajaran—angka fantastis yang diduga tak pernah dicatat secara resmi dan tanpa transparansi kepada orang tua maupun komite sekolah.

Baca juga :  Polsek Bohorok Hadir di Bukit Lawang, Patroli Dialogis Jadi Ujung Tombak Keamanan Wisata

Sumber internal menyebutkan bahwa sistem pungutan ini sudah berjalan sejak awal tahun ajaran 2024–2025. Kebijakan tersebut tak tertulis, namun dijalankan dengan kedisiplinan tinggi seolah-olah merupakan bagian dari aturan resmi sekolah. Tak ada surat edaran, tidak ada notulen rapat, dan yang lebih memprihatinkan: tak ada dasar hukum yang sah. Beberapa guru bahkan menyebut bahwa mereka hanya “menjalankan instruksi”, tanpa pernah tahu secara pasti ke mana uang tersebut bermuara.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Paturahman, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Arman, ketika dikonfirmasi awak media, tak menampik adanya pungutan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pungutan itu adalah hasil kesepakatan internal dan telah dijalankan sejak lama. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan keterlibatan struktural sekolah dalam praktik pungli tersebut, menunjukkan bahwa ini bukan aksi segelintir oknum, tetapi sistem yang dibiarkan bahkan didukung oleh manajemen sekolah.

Baca juga :  Polres OKU Amankan Aksi Damai, Massa Tuntut Keadilan dalam Kasus Penusukan

Lebih ironis lagi, praktik ini berlangsung di sekolah negeri yang seluruh operasionalnya sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan komite sekolah, dan tanpa transparansi ke publik. Artinya, pungutan yang dilakukan di SMKN 1 Martapura bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran berat terhadap hukum pendidikan.

Kepala SMKN 1 Martapura, Drs. Ribut Setiadi, hingga berita ini dirilis, memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi. Diamnya pihak kepala sekolah menimbulkan spekulasi tajam di kalangan publik: apakah ini bentuk pembiaran, atau justru keterlibatan diam-diam dalam praktik pungli yang telah berlangsung setengah tahun lebih ini? Absennya tanggapan dari pimpinan tertinggi sekolah memperkuat kesan bahwa praktik ini telah menjadi budaya yang tidak ingin dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Baca juga :  Tragis! Padli (11) Tenggelam Saat Mandi di Sungai, Ditemukan Tak Bernyawa di Hari Keempat Pencarian

Masyarakat, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan kini menuntut tindakan cepat dan tegas dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum, khususnya Satgas Saber Pungli. Investigasi menyeluruh dan audit keuangan internal sekolah dianggap menjadi langkah awal yang harus dilakukan. Jika tidak, maka dikhawatirkan praktik serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain dan menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan Indonesia.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pungli di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan uang, tetapi bentuk pelecehan terhadap integritas pendidikan dan pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik. Ketika siswa dipaksa membayar demi “kedisiplinan” tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka pendidikan tak lagi menjadi ruang pembebasan, melainkan ladang komersialisasi oleh mereka yang seharusnya menjadi pendidik.

(GN – T.HIDAYAT)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.