Sidang Mediasi Sengketa Tanah di Tanjabtim Gagal, Proses Hukum Lanjut ke Perdata

oleh -368 Dilihat

GlobalNusantara.id,Jambi SABAK Tanjung Jabung Timur – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Arifin Ahmad dengan 14 orang tergugat kembali mencuat setelah sidang mediasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak mencapai titik temu atau kesepakatan antara para pihak.

Sidang mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan bertujuan untuk mencari solusi damai atas klaim lahan yang terletak di wilayah Kelurahan Kampung Singkep, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan dari pihak penggugat dan tergugat.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Pimpin Kenaikan Pangkat Pengabdian Kabag SDM Jadi AKBP

Akibat tidak tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap sidang perdata. Para pihak kini menunggu jadwal resmi dan surat panggilan lanjutan dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk melanjutkan persidangan.

Kepala Kelurahan Kampung Singkep, Anjas Asmara, SE, membenarkan adanya gugatan terkait sengketa tanah di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan kepemilikan tanah yang sudah memiliki dokumen berupa sporadik atas nama para tergugat.

Menurut Anjas, penerbitan surat sporadik tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah Kampung Singkep. Ia menyebutkan bahwa prosedur pembuatan dokumen tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada saat itu, dan kini menjadi dasar kepemilikan para tergugat.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Hadiri Khitanan Massal dan Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Personel di Polsek Jajaran

Di sisi lain, Deny Syahrial, SH, kuasa hukum dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa klaim lahan oleh ahli waris Arifin Ahmad didasarkan pada dokumen berupa Surat Pancung Alas tahun 1981. Dokumen itu dinilai sah dan menunjukkan penguasaan lahan oleh keluarga almarhum jauh sebelum munculnya surat sporadik milik para tergugat.

Sidang pertama yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 17 Juli 2025 juga mengalami penundaan karena salah satu tergugat tidak hadir. Dengan total 14 orang tergugat, sidang lanjutan akan dijadwalkan ulang oleh pengadilan guna memeriksa keterangan dan bukti-bukti dari masing-masing pihak.

Baca juga :  Bergema dan HD-CU Mengajak Masyarakat Prabumulih Jalan Santai dan Senam Bersama.

Sengketa ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena melibatkan banyak pihak dan menyangkut keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang telah berjalan selama puluhan tahun. Proses hukum selanjutnya diharapkan bisa memberikan kejelasan status hukum kepemilikan tanah tersebut secara sah dan adil.

(GN – APRIANDI)

No More Posts Available.

No more pages to load.