Pada Sidang mengumpulkan bukti tambahan, Senin, 23/10/2023 hakim telah ketuk palu sidang di tutup dan selanjutnya sidang akan digelar kembali hari Senin, 30/10/2023 yaitu sidang tahap kesimpulan. Namun kali ini sidang akan dilakukan secara online artinya sidang tidak dilaksanakan di ruang sidang seperti sidang-sidang sebelumnya.
Seperti biasanya diakhir waktu sidang setelah majelis hakim yang diketuai oleh hakim ……., SH memberikan kesempatan pada pihak tergugat dan penggugat jika ada yang ingin ditanyakan atau disampaikan maka hakim akan ketuk palu. ” Baik ya, dari pihak tergugat dan penggugat jika tidak ada lagi yang ingin di tambahkan atau di tanyakan, sidang akan kita akhiri dan kita lanjutkan sidang tahap kesimpulan, hari Senin Minggu depan”.tegas hakim
” Untuk sidang putusan kita akan tetapkan pada tanggal 16 Nopember 2023, juga akan disampaikan melalui online”.lanjutnya
Di tempat terpisah setelah sidang, Asmadewi melalui kuasa hukumnya Erman Fadillah, SH saat ditemui wartawan Global Nusantara menyatakan cukup senang dengan sidang tadi, walaupun singkat namun sidang sudah berjalan sesuai tahapan dan sekarang kita akan segera menyiapkan untuk sidang berikutnya.
Ditanya mengenai waktu penggelaran sidang. “Untuk sidang hari ini walaupun masih molor sedikit lebih kurang satu setengah jam, yang mana semula di tetapkan pukul 10.00 WIB kemudian mundur baru di mulai lebih kurang pukul 11.30, namun kami tidak begitu capek menunggu, sesuai dengan inti persidangannya juga bahwa hari ini adalah sidang tahap lanjutan untuk pengumpulan tambahan bukti”. Jelas Erman Fadilah,SH.
Selanjutnya, ” dari kami pihak penggugat tidak ada tambahan bukti, karena jelas inti gugatan ibu Asmadewi adalah fokus pada isi perjanjian /akad pinjaman yang menurut kami ada kesalahan yang fatal sehingga menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum”. Tutupnya






