Sidang Kesimpulan Pihak Penggugat Pertegas Adanya Perbuatan Melawan Hukum Oknum Bank BRI Cabang Baturaja.

oleh -395 Dilihat

 

Pada sidang kesimpulan perkara perdata secara online, Senin, 30 Oktober 2023. Asmadewi selaku pihak penggugat melalui pengacaranya Erman Fadillah, SH dan rekan menyampaikan hasil kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melawan hukum yang di lakukan pihak tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)TBK Kantor Cabang Baturaja, memohon agar Majelis Hakim memutuskan dengan amar putusan dalam Eksepsi menolak Eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dan tuntutan penggugat secara keseluruhan.
Kesimpulan tergugat yang di tanda tangani oleh Tim Advokasi/Kuasa Hukum Asmadewi yaitu Erman Fadilah, SH, Indra Jaya, SH dan Harry Kurniawan, SH ada 9 Eksepsi yang disampaikan sesuai dengan fakta persidangan seperti berulangkali tidak hadirnya pihak tergugat pada pertemuan mediasi dan pelaksanaan sidng tanpa alasan, kemudian para tergugat tidak menghadirkan saksi -saksi pada persidangan, dan memperjelas ketidak benaran adanya Take Over dari PT. Bank Danamon Indonesia (Persero) TBK Simpan Pinjam Pasar Baru Baturaja sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta Rupiah) berdasarkan putusan kredit ritel nomor:B.123.IV/CK/ADK/02/2023, tanggal 11 Maret 2013 sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit nomor: 52 tahun 2013 yang di buat dihadapan Notaris Endang Purwaningsih, SH selaku tergugat II, yang di perjelas pembuktiannya oleh saksi penggugat Wanda Yanuari Mantan Pimpinan Cabang PT. Bank Danamon Indonesia TBK kantor cabang Baturaja periode 2018-2023, pada sidang keterangan saksi.
” Pakta-pakta persidangan inilah yang kami sampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja. Karena jelas pada Akta Perjanjian Kredit tersebut terdapat kecurangan berupa perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 1321 KUHPerdata karenanya Akta Perjanjian Kredit tersebut harus dinyatakan batal demi hukum”, jelas Erman Fadilah, SH.
Untuk itu, tambah Erman Fadilah,SH mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim agar dapat membuat keputusan yang adil secara objektif, tutupnya.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Pimpin Sertijab, Dorong Pejabat Baru Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan

No More Posts Available.

No more pages to load.