Seorang Ayah Kandung Berprilaku Bejat Ingin Menodai Anak Kandung Sendiri

oleh -515 Dilihat

GlobalNusantara.com, OKU Baturaja –
Rabu 23 Oktober 2024 – Erfina  Binti Pelopur, 41 tahun, mengurus rumah tangga,Dusun IV RT/004 RW/004,Kecamatan Peninjauan,Kabupaten ogan komering ulu(OKU),Provinsi Sumatera SelatanSelatan, “I B U   K A N D U N G  K O R B A N”melaporkan suaminya atas dasar kekerasan dalam rumah tangga dengan pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri, telah melaporkan suaminya ke polsek Peninjauan Polres Oku.

” T E R S A N G K A” Erwin Saputra, 48 tahun, petani, Dusun IV RT/004 RW/004, Markatitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan,ayah kandung korban.

“K O R B A N” inisial (MA), 18 tahun, “P E L A J A R”, Desa Markatitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten ogan komering ulu,( OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga :  Personel Polres OKU Timur Gelar Sholat Ghaib untuk Tiga Bhayangkara yang Gugur di Way Kanan

Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 07.22 wib telah terjadi Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, yang awalnya ” P E L A K U” hendak mengantar “K O R B A N”ke sekolah saat di perjalanan ” P E L A K U” berhenti, dan berpura pura mencari sesuatu di jalan setelah itu “P E L A K U” mengajak “K O R B A N” berbincang dan “P E L A K U” langsung mendorong “K O R B A N” kearah semak-semak seketika “P E L A K U”  langsung menindih badan “K O R B A N”dan meremas-remas payudara K O R B A N” dan saat itu “K O R B A N” berontak melihat “P E L A K U”  seakan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang, “K O R B A N” langsung berlari menjauhi “P E L A K U” sambil meminta pertolongan.

Dari kejadian tersebut ibu “K O R B A N” melaporkan kajadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti secara hukum.

Baca juga :  PENUTUPAN RAPAT PLENO KECAMATAN LUBUK BATANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober  2024 tersangka  di serahkan oleh Masyarakat dan Anggota Polsek Peninjauan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Oku dalam perkara “Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga” dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si , kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan langsung bergerak mengamankan pelaku ke Mapolres OKU, guna untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Keterangan “T E R S A N G K A”
Bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap “T E R S A N G K A”, tersangka mengakui semua perbuatan yang dimana ” T E R S A N G K A” telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri serta “T E R S A N G K A” mengancam “K O R B A N” dengan menggunakan  pisau yang sudah “T E R S A N K A” siapkan sebelumnya.

Baca juga :  Menuju DPRD OKU, DIPREDIKSI MARTIN ARIKARDI dan H.RUDI HARTONO Caleg Partai Nasdem Lolos Pada Pileg Pemilu Serentak 2024.

Adapun barang bukti,
1  (Satu) Helai baju sekolah lengan
panjang warna putih.

1  (satu) Helai rok Panjang warna
Abu-abu
1  (satu) Helai Jilbab warna putih
1  (satu) helai BH Cream
1  (satu) Helai celana dalam warna
putih.
2  (dua) bilah senjata tajam jenis
pisau bergagang kayu.

(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.