Satresnarkoba Polres OKU Bekuk Pengedar Ekstasi di Jalan Raya 5 Butir Pil Maut Siap Edar

oleh -377 Dilihat

GLOBALNUSANTARA.id,OKU, 8 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi pada Selasa malam (8/4/2025), sekira pukul 22.00 WIB. Seorang pria berinisial ET (34), warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba Polres OKU yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah rawan peredaran narkoba. Saat melintasi Jalan Raya Prabumulih Baturaja, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan pada malam hari. Tindakan sigap dilakukan, dan pria tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga :  Gapai Kemandirian Kesehatan, Lampung Barat Pacu Pembangunan Laboratorium Modern

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga sekitar. Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang disimpan di dalam saku celana bagian kanan tersangka. Setelah diperiksa, ternyata kotak rokok tersebut berisi lima butir pil berwarna kuning dengan logo Heineken yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sebesar 2,74 gram, dan menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi itu memang sengaja dibawa untuk diedarkan. Ia berencana menjualnya kembali kepada calon pembeli yang tidak sempat ditemuinya malam itu. Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna biru dan satu helai celana jeans merk Uniqlo yang digunakan saat kejadian.

Baca juga :  Operasi Lilin Musi 2024: Polres OKU Pastikan Aman dan Nyaman di SPBU Batu Kuning

Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, ET mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Baca juga :  REMBUK AKSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING.

Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika di Kabupaten OKU. Kami mohon kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi jika ada dugaan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres OKU mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

(Humas Polres OKU/GN – Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.