GlobalNusantara.id,Langkat Sumatera Utara – Aksi nekat sekelompok orang membela pencuri buah sawit berujung teror dan penganiayaan.Peristiwa ini berawal pada Jumat (11/7/2025) siang, ketika Sinarta Sembiring bersama saksi lainnya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PTPN IV Regional II Perkebunan Kwala Sawit. Upaya penertiban warga ini justru memancing kemarahan kelompok lain.
Bukannya mendukung,sekelompok orang yang tiba-tiba muncul dengan mengendarai sepeda motor justru berusaha membebaskan pelaku pencurian secara paksa. Situasi memanas dan berujung pada keributan. Dalam insiden tersebut, salah seorang dari kelompok tersebut, berinisial LS (49), melakukan penganiayaan dengan cara menghantamkan kepalanya ke dada Sinarta Sembiring. Hantaman tersebut menyebabkan korban mengalami sesak napas dan kesakitan.
Terror tidak berhenti di lokasi kejadian.Pada malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, LS didampingi dua orang rekannya kembali menunjukkan aksi brutalnya. Mereka mendatangi kediaman Sinarta Sembiring di Desa Namo Sialang. Di depan keluarga korban, LS tidak segan-segan melontarkan ancaman pembunuhan disertai kata-kata kasar dan intimidatif, membuat nyawa seluruh anggota keluarga terancam.
Merasa keselamatan jiwa mereka tidak lagi terjamin di rumah sendiri,Sinarta Sembiring beserta seluruh keluarganya mengambil keputusan untuk menyelamatkan diri. Keluarga itu terpaksa meninggalkan rumahnya dan segera mengungsi ke Mapolres Langkat untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan seluruh rangkaian kejadian yang menimpa mereka. Mereka menaruh harap sepenuhnya pada pihak kepolisian.
Menyikapi laporan tersebut,Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat langsung bergerak cepat di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim, AKP Pandu H.W. Batubara, S.I.K., M.H. Tim melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan dan pergerakan tersangka LS, yang diduga masih bersembunyi di sekitar area kejadian.
Usai melalui penyelidikan,pada Senin (18/8/2025) petang sekitar pukul 18.45 WIB, tim dari Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim akhirnya berhasil mengepung dan menangkap LS. Penangkapan berhasil dilakukan di sebuah kebun milik warga yang terletak di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat,AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan profesional tim Sat Reskrim. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Pandu menegaskan bahwa setiap tindak pidana, terutama yang menimbulkan keresahan, akan ditindak tegas. “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya LS,Polres Langkat berharap masyarakat dapat kembali tenang dan beraktivitas dengan nyaman. pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan yang terjadi kepada pihak yang berwajib. Laporan masyarakat yang cepat akan sangat membantu polisi untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan secara hukum dengan tepat dan seadil-adilnya.
(GN – ARIFIN)







