Satres Narkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Selamatkan 247 Ribu Jiwa

oleh -670 Dilihat

OKU Timur, Sumatera Selatan. Globalnusantara.id – 1 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram, tepatnya 1.062 gram. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur pada Rabu (1/10/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah sekolah dasar.

Baca juga :  Bupati Muaratara Melantik Secara Resmi 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrasi dan Fungsional.

Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH, segera melakukan penyelidikan dan mendapati lima pria tengah berkumpul. Saat hendak diamankan, mereka berusaha melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta, keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu dalam plastik berlogo ikan koi bertuliskan LLTS seberat 951 gram, satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 102 gram, dan satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 9 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, plastik klip, kantong plastik, uang tunai Rp3 juta, dan satu unit ponsel Vivo warna hijau.

Baca juga :  DPRD OKU Timur Edi Kurniansah Tegaskan Keselamatan Warga Proyek Jalan Buay Madang

“Barang bukti sabu seberat 1.062 gram ini jika beredar di masyarakat bisa merusak masa depan hingga 247 ribu jiwa. Dari pengungkapan ini, setidaknya ratusan ribu orang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga :  Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Diduga Jarang Masuk Kantor.

Kapolres menegaskan Polres OKU Timur berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengajak semua elemen untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di OKU Timur. Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (GN- HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.