Satres Narkoba Polres OKU Grebek Rumah Bandar Narkotika,Berhasil Amankan Barang Bukti 2,71 Gram Sabu

oleh -813 Dilihat

GlobalNusantara.com, OKU Baturaja-
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan/menangkap seorang laki-laki berinisial VY, (40). Pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, di  Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan
–  10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 gram (dua koma tujuh satu gram).

Baca juga :  Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

   –   1 (satu) buah dompet warna coklat

   –   6 (enam) bungkus plastik klip
bening kosong.

   –   1 (satu) buah skop plastik.

   –    Uang Tunai Rp. 500.000.

Pasal yang dipersangkakan
Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka Inisial VY status “B A N D A R”.

Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 Sekitar Pukul 11.00 Wib. di Desa Lubuk Batang Baru,Kecamatan Lubuk Batang,Kabupaten OKU.

Baca juga :  Ciptakan Keamanan Malam Hari, Polsek Belitang I Gelar Patroli KRYD di Titik Rawan Kriminalitas

Anggota narkoba polres OKU telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama VY,kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 gram,yang di temukan dibelakang rumah dan dalam penguasaan tersangka dan diakui milik tersangka.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Tinjau Pemeriksaan Kesehatan dan Beri Arahan Personel di Lima Polsek Jajaran

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.