GLOBALNUSANTARA.id, OKU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka DS pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy, S.H., melakukan patroli dan pemantauan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial DS.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka DS menunjukkan sikap kooperatif dan mengeluarkan sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya dari saku celananya. Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut berisi tutup botol Aqua, pipet plastik, serta pirex kaca. Dari saku celana lainnya, petugas menemukan satu unit HP Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka yang berupa karung berisi buah duku. Di dalam karung tersebut ditemukan plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat plastik putih berisi dua plastik klip bening. Setelah diperiksa lebih lanjut, plastik klip tersebut berisi 832 butir tablet berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo “G” dan berat bruto 380 gram.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polres OKU Timur masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka DS.
(Humas Polres OKU Timur)
(GN – Hen)








