Sat Narkoba Polres OKU Amankan 28 Butir Ekstasi

oleh -345 Dilihat

GlobalNusantara.com,OKU Baturaja – Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi bahwa petugas Sat Narkoba mendapati pelaku RA yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan satu plastik klip bening berisi 28 butir pil yang diduga ekstasi berwarna biru dengan logo LV. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 11,06 gram dan ditemukan di saku samping kanan celana pelaku.

Baca juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polda Jatim Siagakan 4.448 Personel Gabungan

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” ujar Iptu Ibnu Holdon.

Humas Polres OKU
(GLOBA NUSANTARA)

No More Posts Available.

No more pages to load.