Baturaja,OKU,Sumsel,Globalnusantara.id –
Proses Pemilihan Antar Waktu(PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, kembali menuai kontroversi dan sorotan publik. Sahril, salah satu calon yang merasa hak-hak politiknya dirugikan, terpaksa mengambil langkah eskalsi dengan melakukan audiensi resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin (22/9/2025) sore.
Audiensi tersebut bukanlah yang pertama kali menandakan adanya ganjalan dalam proses demokrasi di tingkat desa ini.Sebelumnya, telah muncul berbagai laporan dari masyarakat mengenai ketidakjelasan mekanisme seleksi yang diterapkan oleh panitia pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Pertemuan antara pihak Sahril dan wakil rakyat tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di ruang kerja Komisi I DPRD OKU.Suasana pertemuan digambarkan hangat namun penuh dengan muatan substansi kritik. Sahril didampingi oleh juru bicaranya, Meilan Tommy, diterima secara langsung oleh pimpinan komisi yang membidangi pemerintahan tersebut, H. Naproni, ST., M.Kom.
Inti dari pengaduan yang disampaikan Sahril adalah ketiadaan transparansi dan keadilan dalam seluruh tahapan PAW.Ia dengan tegas menyatakan bahwa panitia pelaksana telah melakukan tindakan yang tidak konsisten dan cenderung memihak, sehingga secara struktural telah merugikan posisinya sebagai peserta sah pemilihan.
“Kami merasa kecewa berat karena panitia sama sekali tidak transparan dan terkesan mengabaikan prinsip keadilan dalam menyelenggarakan PAW Kepala Desa Tanjung Kemala ini.Langkah ke DPRD adalah upaya terakhir kami untuk mencari keadilan,” ujar Sahril dengan nada prihatin di hadapan para anggota dewan.
Juru bicara Sahril,Meilan Tommy, kemudian memaparkan secara rinci dan teknis kejanggalan yang terjadi. Tommy mengarahkan pandangan pada dugaan penyimpangan dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 12 Tahun 2018, yang menjadi pedoman utama penyelenggaraan PAW.
“Panitia menggunakan Perbup Nomor 12 Tahun 2018 sebagai dasar.Secara spesifik, Pasal 33 dalam perbup tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon yang berhak mengikuti PAW harus memiliki pengalaman di bidang pemerintahan desa, memenuhi syarat pendidikan, dan usia,” papar Tommy secara detail.
Tommy melanjutkan,bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa calon yang latar belakangnya bukan dari bidang pemerintahan desa (non-PEMDES) harus digugurkan. “Point of contention-nya di sini. Kami mempertanyakan interpretasi dan penerapan pasal ini oleh panitia. Apakah dilakukan secara objektif atau justru menjadi alat untuk mendiskriminasi calon tertentu?” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dan untuk mempermudah pembahasan lebih lanjut,Sahril secara resmi menyerahkan satu set berkas dokumentasi dan bukti-bukti pendukung kepada Ketua Komisi I. Berkas ini diharapkan dapat menjadi dasar factual dan hukum bagi DPRD untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
Menanggapi aspirasi dan bukti yang disampaikan,Ketua Komisi I DPRD OKU, H. Naproni, ST., M.Kom., memberikan respons yang positif. Ia menyatakan komitmen lembaganya untuk segera menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD.
“Komisi I akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku pembina teknis, serta seluruh anggota panitia pelaksana PAW. Tujuannya adalah mengklarifikasi dan memverifikasi semua temuan dan pengaduan ini,” janji Naproni.
Sahril menutup pernyataannya dengan harapan bahwa intervensi dari DPRD OKU dapat membawa angin perubahan.“Melalui langkah hukum ini, kami berharap besar proses PAW Kepala Desa Tanjung Kemala dapat dikoreksi dan direvisi ulang agar benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan transparansi yang menjadi hak dasar warga negara,” pungkasnya penuh harap. Nasib proses demokratis di tingkat akar rumput ini kini berada di tangan para wakil rakyat.(GN – red).






