Ringkus Bandar dan Pengedar, Sat Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 6,31 Gram Sabu dalam 2 Hari

oleh -206 Dilihat

Langkat, Sumut,Globalnusantara.id – Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat menunjukkan ketajaman dan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Pada 12-13 September 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan lima tersangka. Total sabu-sabu yang berhasil disita dari ketiga kasus berbeda tersebut mencapai 6,31 gram, mencegahnya beredar dan merusak generasi muda Langkat.

Operasi pertama dimulai pada Jumat, 12 September 2025. Berdasarkan informasi dan penyelidikan, tim Sat Narkoba bergerak ke sebuah gubuk di Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (47), yang merupakan warga setempat. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 0,93 gram sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik untuk menimbang barang haram tersebut, alat isap, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang menguatkan posisi tersangka sebagai pengedar.

Baca juga :  Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

Keesokan harinya, Sabtu 13 September, operasi kembali menunjukkan hasil. Kali ini, sasaran adalah seorang pria berinisial S yang beroperasi di Kecamatan Secanggang. Tersangka ditangkap dengan tangan dingin saat sedang menunggu kedatangan konsumennya di dekat sebuah mobil pickup yang rusak, di Desa Karang Gading. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet yang sengaja disembunyikan di dalam mobil. Isinya adalah 3,36 gram sabu-sabu yang siap edar, puluhan plastik klip kecil untuk kemasan, dan uang tunai senilai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan.

Masih di tanggal yang sama, namun lewat tengah malam, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit II Sat Narkoba melakukan penggerebekan di Kecamatan Stabat Baru. Aksi tegas ini berhasil meringkus tiga orang pria sekaligus yang berinisial J (25), DNZ (24), dan BS (20). Penggerebekan ini membuahkan hasil pengamanan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 2,02 gram sabu, sebuah timbangan elektrik, alat pakai, tiga unit telepon genggam untuk berkomunikasi dengan pembeli, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional pengedaran.

Baca juga :  Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, secara khusus mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap ketiga kasus ini. Dalam pernyataannya, David menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Langkat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama yang nyata. Polres Langkat tidak akan pernah memberi ruang, toleransi, atau ampun bagi peredaran barang haram ini di wilayah kita. Untuk itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif,” tegas Kapolres. Ia menambahkan bahwa dukungan dan informasi dari masyarakat merupakan kunci utama untuk melindungi generasi muda, yang merupakan calon pemimpin masa depan, dari bahaya narkoba.

Baca juga :  Sidang Kesimpulan Pihak Penggugat Pertegas Adanya Perbuatan Melawan Hukum Oknum Bank BRI Cabang Baturaja.

Seluruh kelima tersangka tersebut saat ini telah diamankan secara terpisah di selangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat. Mereka menghadapi proses hukum lanjutan untuk dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku undang-undang narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan juga didokumentasikan dan menjadi alat bukti utama dalam proses peradilan.

Polres Langkat, melalui Kasat Narkoba, menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan tanpa henti. Berbagai upaya, mulai dari patroli intensif, penyelidikan mendalam, hingga penindakan tegas, akan terus dilakukan. Tujuannya satu: mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, sehat, produktif, dan benar-benar terbebas dari jerat narkoba.(GN – HD BARUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.