Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi di OKU

oleh -596 Dilihat

GlobalNusantara.com, OKU Baturaja
Lubuk Batang, 7 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut rincian lengkap dari kejadian tersebut:

Seorang bandar narkotika bernama Syandi  alias Papek berhasil ditangkap oleh Unit I Satres Narkoba Polres OKU. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 2,43 gram dan ekstasi seberat 1,66 gram beserta alat pendukung peredaran narkoba.

Tersangka berinisial Syandi alias Papek (38), seorang buruh harian lepas yang merupakan residivis dan Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres OKU.

Baca juga :  Pameran Bonsai Nasional 2025 Resmi Dibuka, Taman Kota Baturaja Berubah Menjadi Surga Seni Miniatur Pohon

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun III, RT 002/RW 003, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan karena tersangka diduga kuat sebagai bandar narkotika dan telah lama menjadi buruan polisi (DPO). Tersangka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Unit I Satres Narkoba Polres OKU melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan:

Baca juga :  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilgub Dan Pilkada 2024 KPU Oku Timur Suara perhitungan Pilgub Dan Pilkada 2024. 3 Desember 2024.

3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,43 gram.

3 butir ekstasi berwarna merah dengan logo badut seberat 1,66 gram.

1 unit handphone OPPO Reno 11 warna hitam.

Peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet plastik, ball plastik kosong, dompet pink, dan celana pendek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Selamat Tinggal Tahun 2023 dan Selamat Menanti Tahun Baru 2024 Selamat Yang Penuh Syukur.

Polres OKU menegaskan akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Sumber Humas Polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.