OKU Timur
https//:globalnusantara.id
Lagi lagi penerimaan peserta didik baru mencoreng nama institusi pendidikan
Pasalnya SMP negeri 2 Bungamayang ada dugaan kuat yang di sampaikan salah satu orang tua wali murid kepada pihak media .
Mengingat saya merasa tidak mampu namun ini secara terpaksa saya mengikuti ketetapan dari pihak sekolah ujar wali murid tersebut yang tidak mau disebutkan namanya
Demi mencerdaskan dan mengembangkan potensi dalam diri. Dengan semakin bertumbuh dan berkembang setiap individu bisa memiliki kreativitas, pengetahuan yang lebih luas, kepribadian yang baik dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab, melalui pendidikan di sekolah.
Hal ini, membuat sulit anak untuk mengikuti pendidikan seperti yang terjadi, di sekolah menengah pertama negri dua (SMPN-2) kecamatan bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, (OKU T), Provinsi Sumatra Selatan (SumSel) di duga melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no.75 tahun.2016.
Berdasarkan, keterangan salah seorang wali murid SMPN-2, pada media ini 30 Juli 2023, sangat keberatan dengan biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Sebab itu tidak ada rapat komite dan wali murid.
“Sehingga dengan biaya, sebesar tuju ratus ribu rupiah (Rp,700.000), yang harus kami bayar pak, jika tidak ada uang pendaftaran ini kami kami besar kemungkinan tidak bisa sekolah,”keluh wali murid.
Di kantornya, Saat di konfirmasi hari senin 1 Agustus 2023, oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial ELH, berkilah menurutnya tidak ada bahasa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) apa lagi, pungutan .
“Kepala sekolah juga, menyebut tidak ada pemaksaan di sekolahan ini, sebab uang Rp,700.000 ribu itu, untuk penebusan seragam seperti baju batik, baju olah raga, rompi, ikat pinggang, serta atribut lainnya,”paparnya.
Lanjut kepala sekolah terkait uang seragam itu sudah hasil musyawarah mupakat, dengan wali mirid dan komite sekolahan, sebelum melakukan pembayaran, terang kepala sekolah yang di dampingi komitenya.
Selain itu, kepsek juga mengatakan. Bahwa biaya penebusan seragam dan atribut sekolah, mungkin sudah hampir semua sekolah SMP melakukan hal yang sama ucapnya
“Ya, mungkin setiap sekolahan pak, kata kepala sekolah kepada media ini, coba bapak konfirmasi saja, kesetiap sekolahan karena sekolahan SMP yang lainnya juga menerapkan aturan seperti sekolah kita”tandasnya.
Di tanya, soal berita acara musyawarah antara wali murid dengan komite, oknum Kepsek tidak bisa menunjukkan notulen rapat komite.
“Berita acara rapat komite, lanjut Kepsek ada tapi tidak saya bawa, yang jelas sudah melalui rapat komite dan wali murid mas.”kilahnya.
Global Nusantara. id.
Redaktur team







