Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Handphone, Amankan Pelaku dan Penadah

oleh -196 Dilihat

Tanggamus, Lampung,GlobalNusantara.id – Polsek Talang Padang berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor dan handphone, menangkap pelaku utama dan dua orang yang berperan sebagai penadah. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polsek Talang Padang dalam menjaga keamanan wilayah. Sementara itu, satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., Kapolsek Talang Padang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Lilis Susilawati, warga Pekon Banjar Sari, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua unit handphone pada dini hari tanggal 28 September 2025.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, S alias Saipul alias Ipul. Yang bersangkutan berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu, 16 November 2025. Dalam pemeriksaan, Ipul mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Rabu, 19 November 2025.

Baca juga :  Jumat Curhat,Polsek Kota Agung Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Desa Singapure

Kapolsek menambahkan, kejadian pencurian berlangsung saat korban dan suaminya sedang tidur. Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah, berikut dua handphone, yaitu Redmi 9C dan Vivo Y03, beserta kunci kontak motor. Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada pukul 04.30 WIB, ketika mendapati pintu rumah terbuka dan kendaraan serta ponselnya telah hilang.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Talang Padang,” jelas Kapolsek.

Dari pengembangan kasus, Ipul mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial NS yang kini menjadi buronan. Sepeda motor curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial T seharga Rp1,8 juta, yang kemudian dijual lagi kepada P seharga Rp2,4 juta.

Baca juga :  Bupati Muaratara Melantik Secara Resmi 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrasi dan Fungsional.

“Kedua penadah berhasil kami amankan, sementara pengejaran terhadap NS terus dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa Saipul alias Ipul merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah ditangani pada tahun 2012 dan 2019. Sementara NS juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor pada tahun 2016.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa handphone Vivo Y03 telah dijual oleh Ipul secara Cash On Delivery (COD) seharga Rp400 ribu, sedangkan handphone Redmi 9C digunakan oleh NS. “Saat penggeledahan di rumah NS, kami menemukan handphone Redmi 9C. Sayangnya, NS berhasil melarikan diri saat penangkapan,” tambahnya.

Baca juga :  Kapolres OKU Tunjukkan Kepedulian: Bantu Pencari Rongsokan dengan Sembako dan Bedah Rumah

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI, STNK, BPKB, serta handphone Redmi 9C beserta kotaknya, telah diamankan di Mapolsek Talang Padang.

“Saipul alias Ipul akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain. Polsek Talang Padang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Talang Padang.(Gn – B.Erlangga).

No More Posts Available.

No more pages to load.