Polsek Sinar Peninjauan Selesaikan Kasus Pencurian oleh Anak SMP Melalui Jalur Restorative Justice

oleh -230 Dilihat

GLOBALNUSANTARA.id,OKU Baturaja – Polsek Sinar Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses ini dilakukan sebagai alternatif penyelesaian hukum dengan mengedepankan musyawarah antara korban dan pelaku demi tercapainya keadilan yang bersifat pemulihan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sinar Peninjauan, Ipda Suherman, S.E., menjelaskan bahwa pelaku berinisial IM (13), seorang pelajar kelas 2 SMP, merupakan warga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU. Ia diduga melakukan pencurian terhadap satu unit handphone milik warga di sekitar tempat ibadah.

Baca juga :  Polsek Baturaja Barat dan Petani Desa Pusar Panen Kangkung, Wujud Sinergi Ketahanan Pangan

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Mushola Al-Fajar Blok J, Desa Tanjung Makmur. Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya—Realme C2 warna biru berlian—di dalam box sepeda listrik yang diparkir di halaman mushola. Setelah salat, korban mendapati handphone tersebut telah raib.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan segera melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa handphone yang hilang tersebut berada di rumah seorang warga yang beralamat di Blok K, Desa Tanjung Makmur. Informasi ini menjadi titik terang bagi petugas untuk mengungkap pelaku pencurian.

Baca juga :  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Ipda Suherman, S.E., beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C2 dari tangan pelaku IM. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sinar Peninjauan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya.

Namun, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur dan mempertimbangkan masa depan anak tersebut, Polsek Sinar Peninjauan memutuskan untuk menempuh jalur Restorative Justice. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, dilaksanakan proses mediasi antara pihak korban dan orang tua pelaku di ruang Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan.

Dalam proses mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Mengingat hubungan keduanya yang merupakan tetangga, korban menerima permintaan maaf tersebut dan memohon agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, pihak pelaku juga telah mengembalikan barang yang dicuri sehingga tidak ada lagi kerugian secara materi.

Baca juga :  Dinas Sosial Renah Mandalauh Diadu:Oknum Pegawai Ancam Wartawan dan Diduga Langgar UU Pers Pasal 18

Kapolsek Sinar Peninjauan menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice adalah langkah humanis yang bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban. “Kami berharap pendekatan ini dapat mencegah anak-anak terjerat proses hukum yang panjang serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ipda Suherman.

(Humas Polres OKU/GN -Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.