Polsek Semendawai Suku III Berhasil Ungkap Kasus Perampokan di OKU Timur

oleh -621 Dilihat

GLOBALNUSANTARA.id
-OKU Timur, 19 Desember 2024 – Kepolisian Sektor (Polsek) Semendawai Suku III berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur. Kejadian yang berlangsung pada 18 Desember 2024 pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 12,5 juta.

-Kronologi kejadian Korban, Muslimin bin Ahmad Sidiq (63 tahun), terbangun pada dini hari dan mendapati seorang pria tak dikenal berdiri di dalam rumahnya. Pelaku yang membawa senjata api langsung mengancam korban dan memerintahkannya untuk membangunkan anggota keluarga lainnya.

Baca juga :  Sinergi Polisi dan Warga: Gotong Royong Cegah Banjir, Bangun Kepercayaan di Cinta Raja

-Menantu korban, Komarudin bin Romlan, yang keluar dari kamar juga mengalami ancaman serupa. Pelaku lalu memaksa korban mengikat seluruh anggota keluarga menggunakan jilbab sebelum menggeledah rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya:

-Uang tunai Rp 3.300.000,-
Dua unit handphone Oppo A.57
Satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta STNK

-Sebelum melarikan diri, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak jika masih ingin selamat.

-Pelaku dan barang bukti Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama R A bin SL (24 tahun), seorang petani asal Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Baca juga :  Ditpolairud Polda Lampung Lakukan Patroli Laut Di Area Pelabuhan Bakauheni

-Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

-Satu unit sepeda motor Honda Revo 2012 warna hijau (digunakan saat beraksi, saat ini disita dalam perkara lain).
Satu unit handphone Oppo A.57 warna hitam dengan nomor IMEI yang sudah teridentifikasi.
Beberapa dompet dan pakaian yang digunakan untuk mengikat korban.

-Proses Hukum Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :  Dinas Sosial Renah Mandalauh Diadu:Oknum Pegawai Ancam Wartawan dan Diduga Langgar UU Pers Pasal 18

-Kapolsek Semendawai Suku III mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Humas Polsek Semendawai Suku III
Polres OKU Timur, Polda Sumsel

( GN- HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.