Polsek Sanga Desa Bantah Keras Tudingan Setoran Ilegal Refinery, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

oleh -244 Dilihat

GlobalNusantara.id,Musi Banyuasin – Polsek Sanga Desa melalui Polres Musi Banyuasin (Polres Muba) membantah dengan tegas adanya dugaan setoran uang dari pemilik usaha ilegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahaean, S.M., sebagai respons atas isu liar yang beredar di masyarakat.

Dalam keterangannya, IPTU Hutahaean menegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan adanya praktik setoran dari pelaku aktivitas ilegal refinery kepada aparat kepolisian adalah tidak benar dan sama sekali tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa pihaknya justru terus melakukan berbagai langkah untuk menekan dan menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Baca juga :  *BERBAGI TAKJIL*

“Isu itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun dari pelaku aktivitas ilegal. Justru kami terus aktif memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha refinery ilegal agar menghentikan kegiatan yang melanggar hukum,” ujar IPTU Hutahaean dalam pernyataan resminya, Sabtu (13/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Polsek Sanga Desa bukan hanya dalam bentuk tindakan hukum, namun juga pendekatan persuasif dan edukatif. Polisi secara langsung menemui pelaku usaha ilegal tersebut untuk menyampaikan risiko dan konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi apabila tetap menjalankan praktik ilegal tersebut.

Baca juga :  Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

Sebagai bentuk nyata dari upaya pencegahan, pihak kepolisian juga telah memasang sejumlah spanduk imbauan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal refinery. Pemasangan spanduk ini, menurut IPTU Hutahaean, bukan hanya sebatas formalitas, tetapi menjadi peringatan langsung dari aparat penegak hukum kepada masyarakat.

“Pemasangan spanduk adalah langkah kami untuk menunjukkan keseriusan. Spanduk tersebut bertuliskan peringatan keras bahwa kegiatan penyulingan minyak ilegal merupakan tindakan pidana dan pelakunya akan diproses secara hukum,” tambahnya.

Baca juga :  Kepala Dinas DisDik Undang Kajari kr SMPN 5 Prabumulih.

Pihak Polsek Sanga Desa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau mempercayai isu-isu liar yang tidak memiliki sumber yang jelas. Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya dalam mendukung pemberantasan kegiatan ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional,” tutup IPTU Hutahaean.

(GN – Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.