Polsek Buay Madang Timur Ringkus Pelaku Curas Bermodus Serempetan Motor

oleh -832 Dilihat

OKU Timur, Sumatera Selatan. Globalnudantara.id – Kolsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Kasus ini kemudian dilaporkan melalui LP–B/07/XI/2025/SPKT/POLSEK BMT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL pada 5 November 2025.

Peristiwa bermula saat korban bernama Ahmad Solikikin (24), seorang pedagang asal Desa Sukodadi, mengendarai sepeda motor Honda Sonic. Di tengah perjalanan, korban diserempet oleh tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan, namun korban mengabaikan aksi tersebut. Tidak berselang lama, datang dua pelaku lain dengan motor serupa menghentikan laju kendaraan korban.

Baca juga :  Jalan Rusak Bertahun-tahun di Jati Rahayu Timur, Warga Martapura Tuntut Perhatian Pemerintah

Pelaku kemudian memprovokasi korban dengan mengatakan bahwa mereka diserempet oleh teman korban. Setelah korban menyangkal, pelaku pura-pura meminta bantuan pengejaran. Salah satu pelaku lalu membonceng korban menggunakan motor milik korban. Sesampainya di Desa Berasan Mulya, pelaku memberhentikan motor dan langsung kabur membawa sepeda motor tersebut ke arah Desa Bangun Harjo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic yang ditaksir senilai Rp13.000.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Madang Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bukti kepemilikan kendaraan juga turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Baca juga :  Skandal Sembilan Tahun: Pungli Parkir dan Pembiaran Pelanggaran Siswa di SMA Negeri 1 Talangpadang

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Buay Madang Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Haryadi alias Nadi alias Tembong (39), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. Pelaku sendiri diketahui sedang menjalani hukuman atas perkara lain ketika diamankan petugas.

Dalam interogasi, Haryadi mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pengakuan tersebut diperkuat dengan bukti dan informasi lain yang mengarah padanya. Setelah memenuhi unsur pidana, polisi menetapkan Haryadi sebagai tersangka dalam perkara ini untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga :  Ada Apa Dengan Proyek Jalan Senilai Rp 107.475.000 RT 25 Kebun IX Sungai Gelam

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan satu tersangka dalam kasus curas tersebut. Polres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat, serta mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap modus pencurian yang mengincar pengendara di jalan sepi. (GN-HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.