Polsek Belitang III Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM Pertalite, Satu Pelaku Ditangkap

oleh -298 Dilihat

OKU Timur, Sumatera Selatan. Globalnusantara.id – Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur. Kejadian ini menimpa sebuah warung milik warga pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 berdasarkan surat perintah Kapolres OKU Timur.

Peristiwa tersebut menimpa korban bernama Sri Sujati (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Trikarya. Korban menyadari adanya tindak pencurian saat membuka warung di pagi hari dan menemukan gembok gudang penyimpanan BBM dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, empat jerigen berisi BBM jenis Pertalite miliknya telah hilang.

Baca juga :  Lapas Martapura Panen Raya, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.700.000. Tidak terima dengan kerugian tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Belitang III untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Terduga pelaku diketahui bernama Ramudin Satria (30), warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Irawan, yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku masuk ke gudang penyimpanan BBM dengan cara merusak gembok sebelum membawa kabur jerigen berisi Pertalite.

Baca juga :  Di HUT ke-22 OKU Timur, Jasa Raharja OKU Timur Komit Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Belitang III, IPDA Apriadi, SH, CPHR menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan Polsek Lempuing OKI setelah diserahkan masyarakat. Dari keterangan awal, pria tersebut terlibat dalam aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Belitang III.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH bersama anggota opsnal segera menuju Polsek Lempuing OKI. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Belitang III untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar rekan pelaku yang masih buron.

Baca juga :  Layanan Kependudukan Door-to-Door Resmikan Gebyar Adminduk di Desa Padang Bindu

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor X Street warna hitam–orange tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Belitang III dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku lainnya.(GN-HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.