Polsek Belitang III Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

oleh -210 Dilihat

OKU Timur,Sumsel,Globalnusantara.id – Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik warga Desa Nusa Raya. Kasus ini dilaporkan pada 20 Oktober 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Belitang III.

Korban dalam kejadian ini adalah Rahmad Suwendi, 37 tahun, seorang petani warga Desa Nusa Raya Kecamatan Belitang III. Sedangkan pelaku diketahui bernama Karim Mulhadi, 36 tahun, warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, yang akhirnya berhasil diringkus petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga :  Acara Pembukaan Sepak Bola Selotong CUP 2025 Semi Open Langkat Resmi Dibuka.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.55 WIB. Pada saat itu anak korban sedang berada di rumah rekannya ketika pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan hendak menarik uang di konter dekat pasar.

Kejadian berawal dan terjadi di Desa Nusa Raya Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur. Setelah meminjam sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali dan menghilang, sehingga korban melakukan pencarian hingga akhirnya melapor ke Polsek Belitang III karena motornya tidak ditemukan.

Baca juga :  Laksanakan Tugas Dengan Humanis dan Tidak Arogan Sesuai Dengan Arahan Kapolda SumSel.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR beserta Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan informasi lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Kamis, 4 Desember 2025, tim akhirnya menangkap pelaku di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan karena pelaku telah mengakui perbuatannya menggelapkan kendaraan korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp16 juta. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dilakukan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban serta mencegah tindakan serupa terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Baca juga :  Perkumpulan Simpatisan Masyarakat Minang Kecamatan Martapura, Sepenuhnya Mendukung Cabup Oku Timur, Ir. H.Lanosin., ST., MT

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan dokumen pendukung telah diamankan di Polsek Belitang III untuk proses penyidikan lebih lanjut.(GN- HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.