Polres OKU Ungkap Kerusuhan Demo DPRD: Satu Tersangka Diciduk, Empat Dalang Masih Buron, Bom Molotov Ditemukan

oleh -239 Dilihat

BATURAJA, OKU SUMSEL,Globalnusantara.id – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan kekerasan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten OKU pada awal bulan September. Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus satu dari lima pelaku yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kericuhan yang menyebabkan kerugian materi hingga belasan juta rupiah.

Dalam jumpa pers yang digelar di lobby Polres OKU, Senin (9/9/2025), Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi jajaran utama dan perwakilan Dinas Pendidikan, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan. Aksi yang terjadi pada Senin, 1 September 2025 itu berawal dari unjuk rasa yang kemudian berubah ricuh saat massa melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan gedung dewan.

Baca juga :  BEM STAI Bumi Silampari Kabinet Bersatu Adakan Safari Ramadhan 2024.

Akibat aksi anarkis tersebut, sebanyak 14 pot tanaman yang menjadi penghias halaman depan DPRD hancur berantakan. Tidak hanya itu, kaca pos pengamanan milik DPRD juga pecah diterjang lemparan batu. Kerugian material yang diderita oleh Pemkab OKU melalui Dinas Perkim diperkirakan mencapai Rp19,8 juta.

Berdasarkan investigasi mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka berinisial S bin J (39). Supriadi, warga Lampung Timur itu, diciduk di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, pada Jumat (5/9) sore. Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka adalah dengan sengaja merusak pot tanaman agar pecahannya dapat digunakan massa untuk melempari petugas dan aset DPRD.

Baca juga :  Razia Gabungan di Belitang III, Polres OKU Timur Sita 95 Botol Miras dan Tangkap Satu Pengguna Narkoba

“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran dan keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Kapolres Endro Aribowo. Selain Supriadi, polisi masih memburu empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya sebuah flashdisk yang berisi rekaman video kericuhan, sebuah topi jenis trucker yang diduga milik pelaku, serta belasan pecahan pot tanaman dari semen berwarna hijau dan oranye.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga :  Jalin Silahtuhrahmi Dalam Rangka Pelaksanaan Peringatan Haul - 102, Kapolres Langkat Kunjungi Tuan Guru Babussalam

Temuan lain yang memperkuat dugaan adanya niat provokasi dan eskalasi kekerasan adalah ditemukannya empat bom molotov di kawasan Bakung usai aksi. Molotov tersebut tersusun dari botol bekas minuman anggur merah, Kratingdaeng, dan You C 1000. Saat ini, barang bukti tersebut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna  mengungkap jaringan dan motif di balik rencana penggunaan bahan bakar tersebut.(GN – red)

No More Posts Available.

No more pages to load.