Polres OKU Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan Setelah Penyidikan Mendalam

oleh -222 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Pada waktu tersebut, Jainudin bin Dulkasih menjadi korban pengeroyokan oleh dua tersangka, yaitu Tomi Wijaya bin Wahab (19) dan Anggi Perdian alias Tong bin Pataroni (32), yang mengakibatkan korban menderita luka lebam dan memar pada wajah dan pelipis mata.

Baca juga :  Kabupaten OKU Timur Melalui Dinas Lingkungan Hidup Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah.

Korban sedang duduk di lokasi kejadian saat para pelaku datang bersama dua orang lainnya, Rando dan Anton, dengan menggunakan mobil. Mereka mengajak korban untuk bertemu seseorang bernama Alen, namun dalam perjalanan, korban dipukuli oleh kedua pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Anggi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya di Desa Sekucing, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Sekitar pukul 15.10 WIB, pelaku Tomi berhasil diamankan di Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Baca juga :  Calon Wali Kota H.Arlan dan Wakil Frengki.S.Kom MM Mengajak Masyarakat Prabumulih Senam Sehat.

Barang Bukti yang Diamankan:
Visum Et Repertum No. R/46/XI/2024/Reskrim, tertanggal 19 November 2024
Satu jaket hoodie coklat dengan bercak darah

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Humas Polres OKU
(GLOBAL NUSANTARA)

No More Posts Available.

No more pages to load.