GlobalNusantara.id,OKU BATURAJA – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan lima orang pelaku. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, kepolisian membeberkan kronologi kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Yulfikri, S.H., Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S.Trk., S.I.K., M.Si., serta Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, memimpin langsung jalannya gelar perkara. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kelima pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Salah satu pelaku diketahui memiliki kemampuan dalam merakit senjata api, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Selain itu, satu unit mobil engkel beserta surat-suratnya juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengalami perampokan dengan kekerasan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kelima pelaku. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah OKU, dengan melibatkan tim khusus dari Satreskrim Polres OKU.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan kriminal yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah para pelaku ini bagian dari kelompok yang lebih besar atau hanya beroperasi secara mandiri,” ujar AKBP Imam Zamroni.

Gelar perkara berlangsung dalam situasi yang tertib dan aman, dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Humas Polres OKU
(GN – Redaksi)








