Polres OKU Timur Sukses Gelar Operasi Paket 1 Musi 2025, 14 Tersangka Diamankan

oleh -169 Dilihat

Globalnusantara.id
-OKU TIMUR, Polres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S.I.K.,M.Si.,17 Maret 2025 Dalam rangka Operasi Paket 1 Musi 2025 yang berlangsung selama 16 hari, mulai dari Rabu, 19 Februari hingga Kamis, 6 Maret 2025, Polres OKU Timur berhasil mengamankan 14 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk narkoba, miras, prostitusi, premanisme, dan kejahatan jalanan (street crime).

-Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint/278/11/OPS.1.3/2025 tentang Penanggulangan Kejahatan dengan Sasaran Penyakit Masyarakat (Paket) yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan.

-Hasil Operasi:
14 tersangka diamankan, dengan 7 di antaranya terlibat dalam kejahatan jalanan.
6 kasus kejahatan jalanan, meliputi:

Baca juga :  GURITA PUNGLI DI SMAN 1 KIKIM BARAT: Kepsek Arogan Diduga Telan Ratusan Juta, Intimidasi Wartawan!

-4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)
1 kasus pembunuhan

Modus Operandi Pelaku:
-Mencongkel jendela dan lemari untuk mencuri barang berharga.
Merampas motor korban dengan todongan senjata api.
Menyiram korban dengan cuka parah, memukul dengan balok, dan menusuk korban

Barang Bukti yang Diamanatkan
-Senjata tajam
-Senjata api rakitan jenis revolver warna silver
-Amunisi
-Handphone
-STNK motor
-Sepeda motor
-Pakaian
-Voucher data Indosat IM3

-Kasus Narkoba:
5 kasus dengan 6 tersangka
Barang bukti: 10,2 gram sabu dan 2 butir ekstasi
Penggerebekan kampung narkoba di Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku 1
Razia Tempat Hiburan Malam (THM):
-Dilaksanakan di Kecamatan Belitang 1 dan Belitang 3 sebanyak tiga kali untuk menjaga kekhusyukan selama Ramadan 1446 H.

Baca juga :  Kapolri Raih Tokoh Inklusif Peduli Kelompok Rentan Hak Rakyat Harus Diperhatikan.

Razia Minuman Keras:
Hasil razia meliputi:
-Vigour 620ml: 14 botol
-Vigour 275ml: 398 botol
-Amer 276ml: 31 botol
-Intis 275ml: 4 botol
-Beras Kencur 275ml: 18 botol
-Bir hitam 325ml: 1 botol
-Newport 275ml: 7 botol
-Singa Raja 620ml: 6 botol
-Singa Raja 330ml: 735 botol
Tuak: 55 liter

-Pasal yang Dikenakan:
Pasal 363 KUHP (Curat) – Hukuman 5 tahun penjara
Pasal 365 KUHP (Curas) – Hukuman 9 tahun penjara
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) – Hukuman 15 tahun penjara

Baca juga :  Kabupaten OKU Timur Melalui Dinas Lingkungan Hidup Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah.

-Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si
menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan dan pelaksanaan mudik Lebaran 1446 H.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukum Polres OKU Timur,” tegas AKBP Kevin Leleury.

-Dengan keberhasilan operasi ini, Polres OKU Timur berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk serta menikmati mudik Lebaran yang aman dan lancar.

(GN- HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.