Polres OKU Timur Sukses Amankan 14 Tersangka dalam Operasi Pekat 1 Musi 2025

oleh -656 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU TIMUR – Polres OKU Timur berhasil mengamankan 14 tersangka dalam Operasi Pekat 1 Musi 2025, yang berlangsung selama 16 hari, mulai 19 Februari hingga 6 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menciptakan situasi aman dan kondusif selama bulan Ramadan dan menjelang mudik Lebaran 1446 H.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint/278/11/OPS.1.3/2025 yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan. Dari 14 tersangka yang diamankan, 7 orang terlibat dalam kejahatan jalanan, sementara 6 tersangka lainnya terkait kasus narkoba.

Dalam kasus kejahatan jalanan, polisi berhasil mengungkap 6 kasus besar, terdiri dari 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 1 kasus pembunuhan. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti mencongkel jendela dan lemari untuk mencuri barang berharga, serta merampas motor korban dengan todongan senjata api.

Baca juga :  Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kab. Ogan Komering Ulu Timur(DPD IWO OKU Timur)Resmi Terbentuk.

Selain itu, polisi juga menggerebek kampung narkoba di Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku 1, yang menghasilkan barang bukti berupa 10,2 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Dalam operasi ini, 6 tersangka berhasil diamankan.

Tak hanya itu, Polres OKU Timur juga melakukan razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Belitang 1 dan Belitang 3 sebanyak tiga kali. Razia ini dilakukan guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis minuman keras, termasuk 735 botol Singa Raja, 398 botol Vigour 275ml, dan 55 liter tuak.

Baca juga :  DPRD OKU Gelar RDP Soal Polemik PAW Kades Tanjung Kemala, Forum Panas tapi Kondusif

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatannya. Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk kasus pembunuhan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang Ramadan dan mudik Lebaran,” ujarnya.

Baca juga :  Pengurus IWOI Kabupaten OKU Lengkapi Berkas ke Kesbangpol

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres OKU Timur berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang serta menikmati mudik Lebaran dengan aman dan nyaman. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.

(GN – HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.