GLOBALNUSANTARA.id,OKU Timur – 29 Maret 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Oku Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar yang melibatkan enam orang pelaku, salah satunya berperan sebagai kurir. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, S.H., di bawah komando Kapolres Oku Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 29 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Karang Binangun 1, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur. Polisi menggerebek lokasi setelah mengembangkan informasi dari penangkapan awal terhadap pelaku berinisial WS.
WS mengaku memperoleh narkotika dari pelaku berinisial SP. Dari pengakuan ini, polisi melakukan pengembangan dan penggerebekan terhadap rumah milik SP. Saat penggerebekan berlangsung, lima orang lainnya turut diamankan saat sedang menggunakan narkoba di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat bruto 75,58 gram, lima butir ekstasi (dua di antaranya tanpa logo dan tiga dengan logo “M”), sebuah timbangan digital, tas selempang, serta alat isap sabu (bong dan pirex kaca). Temuan ini memperkuat dugaan kuat adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa narkoba tersebut dibeli oleh salah satu pelaku dari seorang pemasok bernama AD di Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan harga mencapai Rp53 juta. AD kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres AKBP Kevin Leleury menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Oku Timur dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan terhadap penegakan hukum.
Polisi memperkirakan bahwa dengan pengungkapan ini, lebih dari 7.500 jiwa telah diselamatkan dari bahaya narkoba. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum tertentu.
Kasat Narkoba IPTU Guntur mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Dukungan masyarakat dan media sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari Narkoba
(GN- HEN)








