Globalnusantara.id
OKU Timur, 26 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Seorang pria berinisial HR (39) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di sebuah cafe.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di Cafe Pondok Rumah Kayu, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Lokasi ini diketahui kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH, polisi mengamankan 24 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan HR sebagai tersangka utama yang berperan sebagai bandar ekstasi.
Barang bukti yang disita antara lain 24 butir pil ekstasi warna biru motif Smurf dengan berat bruto 9,30 gram, satu botol plastik kecil warna putih, serta satu unit handphone warna biru model TA-1174 dengan nomor IMEI 357684106464399. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap diedarkan.
Selain HR, polisi juga mengamankan AP, seorang perempuan yang merupakan pemilik cafe. AP diduga mengetahui sekaligus membiarkan tempat usahanya digunakan sebagai lokasi pesta narkotika. Sementara itu, dari 23 orang lainnya, 11 laki-laki direhabilitasi inap dan 10 perempuan direhabilitasi jalan melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) OKU Timur.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa HR memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR dengan jumlah 30 butir ekstasi. HR membeli dengan harga Rp210.000 per butir dengan total Rp6.300.000. Dari 30 butir itu, sebanyak 24 butir berhasil diamankan polisi saat penangkapan.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres OKU Timur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Dengan diungkapnya kasus ini, setidaknya 24 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkotika dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
( GN-HEN )






