Polres OKU Tangkap Pelaku Pencurian iPhone 13, Terungkap dari Jejak Digital!

oleh -247 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU, 22 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit iPhone 13 warna pink, yang terjadi di Dusun III, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07.15 WIB, saat korban menginap di rumah temannya di Dusun III, Desa Tebing Kampung.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Clara Ogra Tereza (24), seorang pelajar, warga Dusun I, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Baca juga :  OKU Timur Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Bukti Komitmen Jamin Kesehatan Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu

Saat korban terbangun dari tidur, ia mendapati iPhone 13 warna pink miliknya yang sedang diisi daya telah hilang. Korban yang berbagi kamar dengan tersangka sempat menanyakan keberadaan ponselnya dan memeriksa tas pakaian milik tersangka, tetapi tidak menemukan barang yang hilang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka menyembunyikan ponsel korban di dalam tas kecil miliknya, yang saat itu tidak diperiksa oleh korban.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa iPhone milik korban berada di Palembang. Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H. segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti dari seorang pria bernama Fedra, yang mengaku bahwa ponsel tersebut dipinjam dari pacarnya, yakni tersangka Clara Ogra Tereza.

Baca juga :  Polres OKU Timur Resmi Launching Pamapta: Wujud Transformasi Pelayanan Polri Yang Presisi

Petugas kemudian membawa Fedra untuk menunjukkan lokasi rumah tersangka di Desa Lubuk Batang Baru. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka mengakui bahwa ponsel tersebut miliknya, yang sebelumnya diambil dari korban. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

5. Barang Bukti yang Diamankan

1 (satu) unit iPhone 13 warna pink

Baca juga :  Diduga Pelaku Dalam Keadaan Mabuk Sopir Grand Max Dikeroyok Kadus dan RT.

IMEI 1: 358546112761861

IMEI 2: 358546112599428

1 (satu) buah kotak iPhone 13 warna pink (sesuai dengan IMEI perangkat)

1 (satu) buah kotak iPhone 13 tanpa IMEI

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

HUMAS POLRES OKU
(GLOBAL NUSANTARA)

No More Posts Available.

No more pages to load.