Polres OKU Tangkap Pelajar Diduga Bandar Sabu di Desa Keban Agung

oleh -674 Dilihat

GlobalNusantara.com,OKU –
Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Dalam operasi tersebut, seorang laki-laki berinisial KR  berusia 18 tahun, yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan petugas.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap tersangka yang saat itu tengah berdiri di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa:

Baca juga :  Kapolda Sumsel Monitoring Jalur Mudik dan Balik Lebaran Idhul Fitri 1445 Hijriah.

1. 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

2. 1 dompet warna hitam.

3. 1 kotak hitam merk Voopoo.

4. 1 unit timbangan digital.

5. 1 bal plastik klip bening.

6. 2 buah skop plastik.

7. 1 unit HP Realme C51 warna hitam.

8. Uang tunai Rp. 200.000.

Kapolres OKU menyampaikan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sebagai bandar narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  DPPKB OKU Timur Gencar Cegah Pernikahan Dini Lewat Sosialisasi ke Sekolah

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berlaku.

Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Humas Polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.