Polres OKU Tangkap Pelajar Diduga Bandar Sabu di Desa Keban Agung

oleh -471 Dilihat

GlobalNusantara.com,OKU –
Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Dalam operasi tersebut, seorang laki-laki berinisial KR  berusia 18 tahun, yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan petugas.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap tersangka yang saat itu tengah berdiri di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa:

Baca juga :  Kadis Koperindag Tanggamus Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas KDKMP Tahun 2025

1. 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

2. 1 dompet warna hitam.

3. 1 kotak hitam merk Voopoo.

4. 1 unit timbangan digital.

5. 1 bal plastik klip bening.

6. 2 buah skop plastik.

7. 1 unit HP Realme C51 warna hitam.

8. Uang tunai Rp. 200.000.

Kapolres OKU menyampaikan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sebagai bandar narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Polres OKU Timur Gelar Operasi Pekat I Musi 2025 untuk Antisipasi Kejahatan Jelang Idul Fitri

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berlaku.

Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Humas Polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.