GlobalNusantara.id,OKU Baturaja, 23 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 11.00 WIB.
Identitas tersangka
1. Didi Afandi (37 tahun)
Pekerjaan: Supir
Alamat: Kel. Sukajadi, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU
2. M. Syaherly Agusman (28 tahun)
Pekerjaan: Buruh harian lepas
Alamat: Kel. Air Gading, Kec. Baturaja Barat, Kab. OKU
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
3 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram.
1 unit handphone merk VIVO 1808 warna hitam.
1 kotak rokok merk RC.
1 lembar uang pecahan Rp 100.000,-.
1 casing handphone warna hitam.
Saat penggerebekan, tersangka Didi Afandi dan M. Syaherly Agusman ditemukan sedang duduk di atas kasur dalam kamar rumah tersangka M. Syaherly Agusman. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan,
2 bungkus plastik klip sabu di atas kasur yang diduduki oleh Didi Afandi.
1 bungkus plastik klip sabu di lantai dalam kotak rokok RC, yang diakui sebagai milik tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial F (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan,
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu F, yang diduga sebagai pemasok utama dalam kasus ini.
Polres OKU terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres OKU
(GLOBAL NUSANTARA)






