Polres OKU Perpanjang Larangan Truk Berat, 83 Personel Dikerahkan untuk Penjagaan 24 Jam

oleh -432 Dilihat

GLOBALNUSANTARA.id,OKU Baturaja – Polres OKU resmi memperpanjang larangan bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton untuk melintas di jalan cor yang menghubungkan Desa Kurup dengan Desa Batu Kuning. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Februari hingga 16 Februari 2025, sesuai dengan Surat Perintah terbaru dari Kapolres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan perpanjangan larangan ini. Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan jalan yang dapat terjadi akibat dilalui kendaraan berat.

Baca juga :  SMA N.3 Mengadakan Pelepasan Perpisahan Siswa Siswi Kelas XII Di Gedung Siang Malam.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Polres OKU menurunkan 83 personel yang dibagi menjadi tiga regu. Para personel ini akan bertugas di dua lokasi utama, yaitu Simpang Jalan Cor Desa Kurup dan Simpang Jalan Cor Kelurahan Batu Kuning (depan terminal).

Selain itu, dalam pelaksanaan penjagaan, Polres OKU juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU. Personel yang bertugas akan melakukan pengamanan, pengawasan, dan memberikan himbauan kepada pengendara selama 1 x 24 jam setiap hari selama masa larangan diberlakukan.

Baca juga :  Kapolda Sumsel Cup 2024 di GOR Jasdam II/Sriwijaya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan kondisi jalan cor tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan lebih cepat. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat, sehingga perlu dipertahankan agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang.

Polres OKU juga mengimbau pengendara kendaraan berat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pengguna jalan diharapkan mencari jalur alternatif yang lebih sesuai untuk menghindari sanksi atau teguran dari petugas di lapangan.

Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap aturan ini juga diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Polres OKU berkomitmen untuk terus menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan di wilayah tersebut.

Baca juga :  Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Bupati OKU Timur,Enos Buka Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

(GN – red)

No More Posts Available.

No more pages to load.