Polres OKU Gelar Sidak ke Panti Pijat dalam Operasi Pekat 1 Musi-2025

oleh -663 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU Baturaja – Personel gabungan dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU), TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah panti pijat di Kota Baturaja pada Senin (03/04/2025) sore. Sidak ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 1 Musi-2025, yang bertujuan untuk menertibkan tempat-tempat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa razia ini bertujuan untuk mengimbau seluruh pemilik panti pijat di wilayah Kabupaten OKU agar menghentikan operasionalnya selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang kondusif serta menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Baca juga :  Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia Gelar Aksi Damai: Tuntut PPPK Penuh Waktu, Tolak PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten OKU juga telah mengeluarkan Surat Imbauan yang melarang aktivitas tempat hiburan malam dan panti pijat selama bulan Ramadan. Surat ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga norma sosial serta ketertiban umum di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam sidak tersebut, petugas gabungan tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga memantau langsung aktivitas di lokasi-lokasi yang disinyalir masih beroperasi. Jika ditemukan panti pijat yang tetap buka meski sudah diimbau untuk tutup, maka akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan razia secara berkala selama bulan Ramadan.

Baca juga :  Sambut Ramadhan 2025, Polres OKU Gelar Bakti Sosial di Masjid Ash-Sholihin Baturaja

Lebih lanjut, AKP Ibnu Holdon menegaskan bahwa jika ada pemilik usaha yang tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan ini, maka tim gabungan akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten OKU.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan ini. Warga maupun Ketua RT diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan panti pijat yang masih beroperasi selama Ramadan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Silaturahmi ke BP Peliung: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Dengan adanya operasi ini, diharapkan seluruh pemilik usaha panti pijat dan tempat hiburan malam di Kabupaten OKU dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepolisian, TNI, dan Satpol PP akan terus berkomitmen untuk menegakkan ketertiban dan keamanan di wilayahnya, terutama selama bulan suci Ramadan, demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

(Humas Polres OKU/GN – Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.