Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

oleh -312 Dilihat

GlobalNusantara.com,OKU Baturaja Barat, 17 Desember 2024 – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Tersangka atas nama Yudra Alpino Bin Jhon Padlis (30), warga Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, diamankan pada Sabtu, 17 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Batu Kuning, Desa Batu Kuning.

Baca juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polda Jatim Siagakan 4.448 Personel Gabungan

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan meliputi:

1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram.

2. 1 (satu) helai celana pendek merk NewLois warna hitam.

3. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Note 7 berwarna merah dengan nomor IMEI:

IMEI 1: 863113046276397

IMEI 2: 861113046276394.

 

4. 1 (satu) helai kertas warna putih.

 

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan petugas, penangkapan berawal ketika anggota Satuan Narkoba Polres OKU mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam saku celana pendek hitam yang dikenakan tersangka. Barang bukti lainnya, termasuk handphone, turut diamankan.

Baca juga :  Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba Oktober 15, 2024

Kapolres OKU menyatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU.

Humas Polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.