Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di OKU Timur, Satu Pelaku Masih Buron

oleh -473 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU Timur, 26 Februari 2025 – Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Tersangka berinisial DA (38) ditangkap pada Rabu (26/2) di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi keji tersebut.

-Korban dalam kasus ini adalah Agus Cik (56), seorang petani asal Desa Menanga Tengah. Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/01/II/2025/SPKT/POLRES/OKUT/POLDA SUMSEL, kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 01.30 WIB di jembatan desa setempat

-Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga akibat dendam tersangka terhadap korban yang kerap menekannya untuk mencari pinjaman uang. DA merasa terbebani karena utang yang diminta korban justru harus dibayarnya sendiri, bahkan sampai harus menjual tanah dan motornya. Puncak kemarahan tersangka terjadi setelah tanah miliknya yang telah digadaikan diambil alih oleh korban.

Baca juga :  Ribuan Team Kemenanagan Mengantarkan Pendaftaran Calon Wali Kota H.Arlan & Wakil Wali Kota Frengki,S.Kom.MM ke KPU.

-Sebelum kejadian, tersangka DA telah merencanakan pembunuhan dengan cara memancing korban keluar rumah dengan bantuan rekannya, MP, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

-Saat bertemu korban di jembatan, DA langsung menyiramkan cuka parah ke wajah korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu berulang kali hingga tersungkur. Saat korban mengalami kejang-kejang, tersangka kembali memukul bagian dahi korban hingga akhirnya korban jatuh dari jembatan dan meninggal dunia di tempat.

Baca juga :  Kapolres Musi Rawas Beserta Jajarannya Hadiri Pemakaman Korban Lakalantas.

-Barang bukti yang diamankan Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

-Sebuah sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi F 3618 UCG.
-Pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah.
-Sebilah pisau sepanjang 25 cm.
-Identitas tersangka DA dalam bentuk fotokopi KTP.

-Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian akhirnya menangkap tersangka DA di Kabupaten Merangin, Jambi, pada 26 Februari 2025. Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Cempaka, IPTU Evredi Antoni Malau, S.H., dengan bantuan personel Polres Merangin. Saat ditangkap, DA mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

-Pasal yang disangkakan Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka antara lain:

Baca juga :  Kegiatan Penyuluhan Dan Sosialisasi Penyalagunaan Narkoba, Kenakalan Remaja Dan Sosialisasi Penerimaan Polri Ta. 2025

-Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara (Pasal 340 KUHP).
-Penjara maksimal 15 tahun (Pasal 338 KUHP).
-Penjara maksimal 7 tahun (Pasal 351 Ayat 3 KUHP).

-Saat ini, polisi masih terus memburu pelaku lain berinisial MP yang masih buron. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka MP agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

-Polres OKU Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

( GN- HEN )

No More Posts Available.

No more pages to load.